56/PMK.02/2007 - Penggunaan Iuran untuk Pembiayaan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengatur | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan56/PMK.02/2007 tentang Penggunaan Iuran untuk Pembiayaan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengatur melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.