Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas56/PMK.05/2018 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada
Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan
Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.