563/KMK.03/2003 - Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor,Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
24 Des 2003
Mencabut 550/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Kpkn Sebagai Pemungut Pajak
24 Des 2003
Mencabut 549/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan-Badan Tertentu Pemungut Pajak
24 Des 2003
Mencabut 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-Badan Tertentu dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
24 Des 2003
Mencabut 548/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor,Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.