563/KMK.05/1979 - Penunjukan Perum Peruri Sebagai Pencetak Pita-Pita Cukai | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan563/KMK.05/1979 tentang Penunjukan Perum Peruri Sebagai Pencetak Pita-Pita Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.