Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.