57/KMK.014/1999 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn atas Barang dan Jasa , Ppn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 15 S/D 21 Pebruari 1999 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan57/KMK.014/1999 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn atas Barang dan Jasa , Ppn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 15 S/D 21 Pebruari 1999 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.