Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.010/2022 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pengesahan Preferential Trade Agreement among D-8 Member States. Peraturan ini bertujuan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota D-8 (Bangladesh, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki) dalam rangka pelaksanaan persetujuan preferensi perdagangan antar negara anggota D-8.
Penetapan Tarif Bea Masuk
Tarif bea masuk ditetapkan secara bertahap mulai berlaku sejak peraturan ini diundangkan, dengan tarif yang berbeda untuk periode 2022 hingga 2025 dan seterusnya, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
Klasifikasi Barang
Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk harus menggunakan sistem klasifikasi barang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait sistem klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk.
Ketentuan Pengenaan Tarif
Ruang Lingkup Berlaku
Peraturan ini berlaku untuk barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah terdaftar di kantor pabean sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sejak tanggal berlakunya peraturan ini.
Masa Berlaku
Peraturan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif
Lampiran berisi daftar tarif bea masuk bertahap untuk berbagai jenis barang impor dari negara anggota D-8, mencakup berbagai pos tarif dan kode HS, dengan tarif yang menurun dari 14% pada 2022 menjadi 10% pada 2025 dan seterusnya.
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif bea masuk untuk berbagai jenis barang, termasuk barang elektronik, kendaraan bermotor, peralatan rumah tangga, alat-alat mekanik, dan lain-lain, sesuai dengan klasifikasi dan kode HS yang berlaku.