JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14857 (Release-390)

  • 57/PMK.011/2011
  • 23 Mar 2011
  • Berlaku
  • Fulltext (80 MB)
Menimbang
Mengingat
MEMUTUSKAN
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang:
a.

bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan volume impor produk kawat bindrat sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri;

b.

bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dalam huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 776/M- DAG/SD/6/2010 tanggal 14 Juni 2010, Nomor: 1670/M-DAG/SD/11/2010 tanggal 3 Nopember 2010, dan Nomor: 1853/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kawat bindrat;

c.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk Bea Masuk oleh Menteri Keuangan;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Bindrat;

mengingat:
1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

3.

Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 133);

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; Memperhatikan :

1.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 776/M- DAG/SD/6/2010 tanggal 14 Juni 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Kawat Bindrat (HS 7217.10.10.00) dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor: 675-/SJ-DAG/SD/6/2010 tanggal 28 Juni 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Kawat Bindrat (HS 7217.10.10.00);

2.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1670/M- DAG/SD/11/2010 tanggal 3 Nopember 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Kawat Bindrat (HS 7217.10.10.00);

3.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1853/M- DAG/SD/12/2010 tanggal 20 Desember 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Kawat Bindrat (HS 7217.10.10.00) dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/SD/1/2011 tanggal 17 Januari 2011 perihal Daftar Negara-Negara Berkembang yang Dikecualikan dari Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Produk Kain Tenunan dari Kapas, Dikelantang dan Tidak Dikelantang; Kawat Bindrat; Kawat Seng dan Tali Kawat Baja;

4.

Surat Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor: 430/KPPI/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Pengecualian Terhadap Barang yang Berasal dari Negara-Negara Tertentu;

5.

Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang Hasil Penyelidikan Untuk Tindakan Pengamanan ( Safeguard Measures ) Atas Produk Kawat Bindrat;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAWAT BINDRAT.

Pasal 1

Pasal 2

Pasal 3

Pasal 4

(1)
a.
b.
(2)

Pasal 5

Pasal 6

Pasal 7

1.
2.