Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama berdasarkan usulan Menteri Agama dan hasil kajian Tim Penilai.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif Layanan Utama
Meliputi:
Kebijakan Tarif untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Tarif layanan pernyataan halal (self declare), perpanjangan sertifikat, dan penambahan varian produk dikenakan tarif Rp0,00 untuk pelaku usaha mikro dan kecil sesuai kriteria yang ditetapkan Kepala Badan Layanan Umum.
Tarif Layanan Penunjang
Meliputi tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, peralatan, laboratorium, dan kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum.
Penetapan dan Penghitungan Tarif
Tarif harus mempertimbangkan aset, omzet, teknologi, area pemasaran, dan bentuk Lembaga Pemeriksa Halal, serta harus efisien, terjangkau, dan disampaikan kepada pengguna jasa.
Biaya Tambahan
Biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan biaya akomodasi/transportasi untuk verifikasi lapangan atau layanan di luar domisili dibebankan kepada pengguna jasa.
Tarif Khusus
Pelaku usaha besar atau luar negeri dapat dikenakan tarif hingga 150% dari tarif batas atas layanan sertifikasi halal.
Kerjasama dan Kontrak
Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa berdasarkan kebutuhan pengguna atau fasilitasi pihak lain melalui kontrak kerja sama, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak tersebut.
Evaluasi Tarif
Pelaksanaan tarif dapat dievaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama sebagai dasar usulan perubahan tarif.
Ketentuan Peralihan
Tarif yang berlaku dalam perjanjian sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.
Lampiran Tarif
Contoh tarif layanan utama:
Tanggal Berlaku
Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 Juni 2021.