Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan57/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Dana Otonomi Kgusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.