570/KMK.01/1997 - Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah Memberikan Jasa dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasikepabeanan dan Cukai | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan 411/KMK.01/2000 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No.570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah Memberikan Jasa dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan dan Cukai
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Kode
570/KMK.01/1997
Judul/Tentang
Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah Memberikan Jasa dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasikepabeanan dan Cukai