Judul
Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah Memberikan Jasa dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasikepabeanan dan Cukai
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
12 Nov 1997
Tanggal Pengundangan
12 Nov 1997
Tanggal Berlaku
12 Nov 1997 - s.d. Dicabut