Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
27 Des 2011
Dicabut dengan 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi.
02 Okt 2000
Diubah dengan 411/KMK.01/2000 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No.570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah Memberikan Jasa dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan dan Cukai