570/KMK.01/1997 - Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah Memberikan Jasa dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasikepabeanan dan Cukai | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan 411/KMK.01/2000 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No.570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah Memberikan Jasa dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan dan Cukai
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah Memberikan Jasa dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasikepabeanan dan Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.