Dokumen ini diubah oleh
39/KMK.03/2003tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan No.570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
tentang Perubahan atas Kepmenkeu No.570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kenderaan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Dokumen ini mencabut
274/KMK.04/1995tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran Ii Kepmenkeu Ri No. 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppn Bm)
Dokumen ini mencabut
644/KMK.04/1994tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppnbm)
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.