Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor /PMK.03/2022 ditetapkan untuk menunjang penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan transparansi dan efisiensi belanja pemerintah melalui pengadaan barang dan/atau jasa secara elektronik. Peraturan ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, guna mengamankan penerimaan pajak dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan penyelenggara sistem.
Pokok Pengaturan
-
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak
- Marketplace pengadaan dan ritel daring pengadaan yang ditetapkan oleh pejabat terkait ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa.
- Pihak lain wajib mendaftarkan diri dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Rekanan (penyedia barang/jasa) juga wajib mendaftar dan dikukuhkan sebagai PKP, kecuali untuk pengusaha yang hanya melakukan penyerahan yang tidak dikenai PPN atau penyedia jasa angkutan umum oleh orang pribadi.
- Rekanan wajib menyerahkan dokumen NPWP dan surat pengukuhan PKP kepada pihak lain.
-
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
- Pajak Penghasilan Pasal 22 dipungut atas penghasilan dari penjualan barang, penyerahan jasa, dan persewaan yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem pengadaan.
- Tarif pemungutan adalah 0,5% dari nilai pembayaran (tidak termasuk PPN dan PPnBM).
- Pajak ini merupakan kredit pajak bagi rekanan dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan, kecuali untuk penghasilan yang bersifat final.
- Pihak lain wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak ini.
- Ada pengecualian pemungutan, misalnya untuk jasa angkutan umum oleh orang pribadi dan pembayaran melalui mekanisme pembayaran langsung.
-
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- PPN dan PPnBM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan melalui pihak lain.
- Tarif dan dasar pengenaan mengikuti ketentuan undang-undang perpajakan.
- Pihak lain wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM.
- Tidak dipungut PPN/PPnBM untuk penyerahan yang tidak dikenai pajak, jasa angkutan umum oleh orang pribadi, penyerahan yang dibebaskan, dan pembayaran melalui mekanisme pembayaran langsung.
-
Dokumentasi dan Pelaporan
- Rekanan wajib membuat dokumen tagihan yang memuat data lengkap termasuk NPWP, nilai pembayaran, dan jumlah pajak yang dipungut.
- Dokumen tagihan dapat dibuat sendiri atau melalui sistem pihak lain.
- Dokumen tagihan dianggap sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan faktur pajak untuk PPN/PPnBM.
- Pihak lain wajib menyetor pajak yang dipungut ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui saluran yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
-
Sanksi
- Pihak lain yang tidak memenuhi kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan.
- Rekanan yang tidak memenuhi kewajiban pembuatan dokumen, pelaporan, dan penyetoran kekurangan pajak juga dikenai sanksi.
-
Ketentuan Lain
- Dokumen tagihan yang tidak memenuhi persyaratan formal dapat dikenai sanksi.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.
-
Lampiran
- Contoh penghitungan dan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pengadaan melalui marketplace disertakan sebagai panduan pelaksanaan.