Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor /PMK.03/2022 ditetapkan untuk menunjang penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan transparansi dan efisiensi belanja pemerintah melalui pengadaan barang dan/atau jasa secara elektronik. Peraturan ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, guna mengamankan penerimaan pajak dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan penyelenggara sistem.
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Dokumentasi dan Pelaporan
Sanksi
Ketentuan Lain
Lampiran