Judul
Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
11 Jun 2025
Tanggal Pengundangan
14 Jul 2025
Tanggal Berlaku
14 Jul 2025 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2025 (489); 23 hlm.
Lokasi
Kementerian Keuangan