58/PMK.05/2010 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/Bppt Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 173/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/ Bppt Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan58/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/Bppt Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.