Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas58/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan
Pada Kementerian Kesehatan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.