Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 ditetapkan untuk menertibkan rekening pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam mengatur rekening pemerintah, kebutuhan persetujuan pembukaan rekening oleh pengguna anggaran, serta temuan BPK RI terkait rekening pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menertibkan pengelolaan rekening agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.