Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 ditetapkan untuk menertibkan rekening pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam mengatur rekening pemerintah, kebutuhan persetujuan pembukaan rekening oleh pengguna anggaran, serta temuan BPK RI terkait rekening pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menertibkan pengelolaan rekening agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pokok Pengaturan
- Ketentuan Umum: Definisi rekening, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan kantor/satuan kerja yang mengelola dana.
- Ruang Lingkup: Penertiban berlaku untuk seluruh rekening di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja yang sudah ada sebelum peraturan ini ditetapkan.
- Tahapan Evaluasi Rekening: Meliputi identifikasi keberadaan dan kepemilikan rekening, verifikasi dasar hukum, tujuan, jenis, sumber dana, mutasi terakhir, dan pengelompokan rekening berdasarkan fungsi dan jenisnya.
- Penyelesaian Penertiban Rekening:
- Rekening operasional bendahara penerimaan dan pengeluaran dipertahankan.
- Rekening penampungan sementara dipertahankan sementara sampai kegiatan selesai.
- Rekening yang keperluannya pada pihak ketiga dipertahankan dengan pengungkapan dalam laporan keuangan.
- Rekening dana titipan dialihkan menjadi rekening Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Rekening dana dukungan pelayanan khusus permanen dipertahankan sementara untuk dialihkan ke Badan Layanan Umum (BLU).
- Rekening yang tidak diperlukan ditutup dan saldo disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.
- Rekening yang tidak jelas dilakukan investigasi lebih lanjut.
- Tim Penertiban Rekening: Dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan evaluasi dan menetapkan penyelesaian penertiban serta melaporkan hasilnya secara berkala kepada Menteri Keuangan.
- Ketentuan Penutup: Peraturan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.