Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan58/PMK.07/2015 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.