58/PMK.12/2006 - Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Asuransi, dan Direktorat Asuransi dalam Keputusan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan Beserta Peraturan Pelaksanaannya yang Mengatur Usaha Perasuransian | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
58/PMK.12/2006
Judul
Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Asuransi, dan Direktorat Asuransi dalam Keputusan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan Beserta Peraturan Pelaksanaannya yang Mengatur Usaha Perasuransian