580/KMK.01/1994 - Pembebasan Bea Masuk Serta Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasil An Pasal 22 Impor, atas Pemasukan Mesin dan Peralatan Labora Torium Tertentu oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan580/KMK.01/1994 tentang Pembebasan Bea Masuk Serta Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasil An Pasal 22 Impor, atas Pemasukan Mesin dan Peralatan Labora Torium Tertentu oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.