584/KMK.02/2004 - Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 301/KMK.06/2004 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (Bbm) Tahun Anggaran 2004. | JDIH Kementerian Keuangan