Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan584/KMK.02/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 301/KMK.06/2004 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (Bbm) Tahun Anggaran 2004. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.