Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
587/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual di Bursa Efek melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 558/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.