587/KMK.04/1996 - Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual di Bursa Efek | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 558/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan587/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual di Bursa Efek melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.