59/PMK.02/2008 - Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negerai Sipil Departemen Perhubungan pada Pt Kereta Api Indonesia (Persero) | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 105/PMK.02/2010 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada Pt. Kereta Api (Persero).
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan59/PMK.02/2008 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negerai Sipil Departemen Perhubungan pada Pt Kereta Api Indonesia (Persero) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.