Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.03/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diterbitkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas penyuluhan perpajakan. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020. Peraturan ini memberikan petunjuk pelaksanaan jabatan tersebut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
Definisi dan Ketentuan Umum
Kedudukan, Jenjang, dan Tugas Jabatan
Pengangkatan dalam Jabatan
Target dan Angka Kredit
Penilaian Kinerja dan Angka Kredit
Kenaikan Pangkat dan Jabatan
Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali
Lampiran dan Formulir
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara komprehensif tata cara pelaksanaan, penilaian, pengangkatan, kenaikan jabatan, dan pemberhentian Asisten Penyuluh Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.