Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.03/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diterbitkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas penyuluhan perpajakan. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020. Peraturan ini memberikan petunjuk pelaksanaan jabatan tersebut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah terkait ASN, PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian, Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, penyuluhan perpajakan, angka kredit, tim penilai, dan lain-lain.
-
Kedudukan, Jenjang, dan Tugas Jabatan
- Asisten Penyuluh Pajak adalah pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan perpajakan di Kementerian Keuangan.
- Jenjang jabatan terdiri dari Terampil, Mahir, dan Penyelia dengan pangkat dan golongan ruang yang berbeda.
- Tugas dapat dilaksanakan secara individu atau tim dengan ketentuan khusus untuk koordinator dan ketua tim.
-
Pengangkatan dalam Jabatan
- Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
- Persyaratan khusus untuk setiap mekanisme pengangkatan diatur secara rinci, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman, dan uji kompetensi.
-
Target dan Angka Kredit
- Penetapan target angka kredit minimal tahunan untuk setiap jenjang jabatan.
- Angka kredit pemeliharaan bagi yang memenuhi syarat kenaikan jabatan tapi belum tersedia lowongan.
- Pengakuan ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi atau penunjang dengan ketentuan angka kredit tertentu.
-
Penilaian Kinerja dan Angka Kredit
- Penilaian kinerja meliputi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.
- Penilaian angka kredit dilakukan dua kali setahun berdasarkan capaian SKP dan kegiatan pengembangan profesi serta penunjang.
- Tim Penilai dibentuk untuk menilai dan menetapkan angka kredit, terdiri dari unsur teknis, kepegawaian, dan Asisten Penyuluh Pajak.
-
Kenaikan Pangkat dan Jabatan
- Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan persyaratan angka kredit, masa kerja, hasil kerja minimal, dan uji kompetensi.
- Kegiatan penunjang dapat diperhitungkan dalam kenaikan pangkat dengan batas maksimal tertentu.
- Prosedur pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dan jabatan diatur secara rinci.
-
Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali
- Pemberhentian dari jabatan fungsional dapat dilakukan karena pengunduran diri, pemberhentian sementara, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan, penugasan di jabatan lain, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Pengangkatan kembali dapat dilakukan bagi yang diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar, atau penugasan di luar jabatan fungsional dengan ketentuan angka kredit dan uji kompetensi.
-
Lampiran dan Formulir
- Rincian uraian kegiatan tugas jabatan, pengembangan profesi, penunjang, dan angka kredit.
- Kriteria dan klasifikasi butir kegiatan.
- Formulir keputusan pengangkatan, promosi, pemberhentian, pengangkatan kembali, pengajuan ijazah, usulan kenaikan jabatan, surat pernyataan kegiatan, laporan capaian angka kredit, dan pembentukan tim penilai.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara komprehensif tata cara pelaksanaan, penilaian, pengangkatan, kenaikan jabatan, dan pemberhentian Asisten Penyuluh Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.