Peraturan ini dibuat untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, mendorong transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah, serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dan pengusaha kena pajak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan ketentuan pemungutan pajak dalam rangka mendukung gerakan nasional nontunai, khususnya bagi Instansi Pemerintah yang menggunakan kartu kredit pemerintah.
Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP Instansi Pemerintah
Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Instansi Pemerintah
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Ketentuan Teknis dan Administrasi
Penyesuaian dengan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan Gerakan Nasional Nontunai
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 dan mengatur secara komprehensif tata cara perpajakan bagi Instansi Pemerintah dalam hal pendaftaran, pengukuhan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.