Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, mendorong transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah, serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dan pengusaha kena pajak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan ketentuan pemungutan pajak dalam rangka mendukung gerakan nasional nontunai, khususnya bagi Instansi Pemerintah yang menggunakan kartu kredit pemerintah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP Instansi Pemerintah
- Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebelum melakukan pemotongan/pemungutan pajak.
- Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib dilakukan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Tata cara pendaftaran, pengukuhan, perubahan data, pemindahan tempat, penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, penghapusan NPWP, dan pencabutan PKP diatur secara rinci, termasuk mekanisme permohonan dan penerbitan keputusan.
-
Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Instansi Pemerintah
- PPh Pasal 4 ayat (2): Pemotongan atas penghasilan dari persewaan tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, jasa konstruksi, hadiah undian, dan pembelian barang atau jasa dari Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
- PPh Pasal 15: Pemotongan atas imbalan jasa pelayaran dan penerbangan dalam negeri dan luar negeri.
- PPh Pasal 21: Pemotongan atas penghasilan orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk ketentuan khusus bagi Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, dan pensiunan.
- PPh Pasal 22: Pemungutan atas pembelian barang oleh Instansi Pemerintah dengan tarif 1,5%, dengan pengecualian tertentu seperti pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah.
- PPh Pasal 23: Pemotongan atas penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, sewa, dan imbalan jasa yang dibebankan pada anggaran pemerintah.
- PPh Pasal 26: Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dengan tarif umum 20% dan tarif khusus untuk bunga obligasi 10%.
-
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP Rekanan Pemerintah.
- Penghitungan PPN dan PPnBM dilakukan dengan mengalikan tarif yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak.
- PPN dan PPnBM dipungut pada saat pembayaran dengan mekanisme pemotongan langsung dari tagihan.
- Pengecualian pemungutan PPN/PPnBM berlaku untuk pembayaran dengan nilai tertentu, pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah, pengadaan tanah, dan transaksi melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan.
- Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan diatur khusus bagi Instansi Pemerintah yang menjalankan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
-
Ketentuan Teknis dan Administrasi
- Pengaturan rinci mengenai dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan pendaftaran, pengukuhan, perubahan data, penghapusan NPWP, dan pencabutan PKP.
- Mekanisme penyampaian permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) berwenang menerbitkan keputusan terkait permohonan.
- Contoh-contoh penghitungan dan pemotongan/pemungutan pajak disediakan untuk berbagai jenis transaksi dan wajib pajak.
-
Penyesuaian dengan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan Gerakan Nasional Nontunai
- Transaksi pengadaan barang/jasa melalui marketplace atau ritel daring pengadaan yang tergabung dalam sistem informasi pengadaan pemerintah diatur khusus terkait pemotongan/pemungutan pajak.
- Pembayaran menggunakan Uang Persediaan dan kartu kredit pemerintah mendapat perlakuan khusus dalam pemotongan/pemungutan pajak.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 dan mengatur secara komprehensif tata cara perpajakan bagi Instansi Pemerintah dalam hal pendaftaran, pengukuhan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.