598/KMK.014/1996 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak {Enjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Bulan Oktober, November dan Desember 1996 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan598/KMK.014/1996 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak {Enjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Bulan Oktober, November dan Desember 1996 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.