Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan6/KMK.05/1981 tentang Penyempurnaan Kepmenkeu No.282/KMK.05/1979 dan Kepmenkeu No.410/KMK.05/1979 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.