Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional dengan menyesuaikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2022.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Rumah tapak adalah rumah tunggal atau deret yang layak huni, termasuk yang sebagian digunakan sebagai toko/kantor.
- Satuan rumah susun adalah unit hunian dalam bangunan bertingkat.
- PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi syarat ditanggung oleh pemerintah tahun 2022.
-
Syarat Penyerahan dan PPN Ditanggung Pemerintah
- Penyerahan harus terjadi antara 1 Januari sampai 30 September 2022, dibuktikan dengan akta jual beli/perjanjian pengikatan jual beli lunas dan berita acara serah terima.
- Harga jual maksimal Rp5 miliar, rumah harus baru dan siap huni, serta memiliki kode identitas rumah.
- PPN ditanggung pemerintah berlaku untuk satu rumah per orang pribadi, termasuk warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan rumah.
-
Besaran Insentif PPN Ditanggung Pemerintah
- 50% dari PPN untuk rumah dengan harga jual sampai Rp2 miliar.
- 25% dari PPN untuk rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
- Insentif berlaku untuk masa pajak Januari sampai September 2022.
-
Pendaftaran dan Pelaporan
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mendaftar melalui aplikasi kementerian terkait paling lambat 31 Maret 2022 dengan melampirkan data ketersediaan rumah dan perkiraan harga jual.
- PKP wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi khusus dan melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
- Faktur Pajak harus mencantumkan kode identitas rumah dan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ...".
-
Ketentuan Pembatalan dan Penagihan
- PPN tidak ditanggung pemerintah jika PKP tidak mendaftar, penyerahan di luar periode, rumah dipindahtangankan dalam satu tahun, tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan, tidak melaporkan realisasi, atau tidak mendaftarkan berita acara serah terima.
- Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih PPN jika ditemukan pelanggaran ketentuan.
-
Ketentuan Khusus dan Transisi
- Rumah yang sudah mendapat fasilitas pembebasan PPN tidak dapat memanfaatkan insentif ini.
- Pengaturan teknis pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak mengikuti peraturan perundang-undangan.
- Data rumah dan berita acara serah terima harus disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 7 November 2022.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 dan berlaku sejak tanggal diundangkan (2 Februari 2022).
-
Lampiran
- Format data pendaftaran pemanfaatan PPN ditanggung pemerintah.
- Contoh transaksi yang memenuhi syarat dan contoh pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.