Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.02/2023 ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 yang mengatur tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil. Peraturan ini bertujuan mengatur jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jenis PNBP Volatil di Kementerian Ketenagakerjaan meliputi:
Metode Pelaksanaan Pelatihan dapat dilakukan secara klasikal, daring (e-learning), atau kombinasi (blended learning) dengan tarif berbeda sesuai metode.
Penetapan Tarif:
Biaya Tambahan seperti konsumsi, akomodasi, dan transportasi tidak termasuk dalam tarif dan dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan.
Pengenaan Tarif Nol Rupiah atau 0% dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu seperti kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, kondisi tidak mampu, mahasiswa berprestasi, UMKM, dan kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Setoran PNBP wajib disetor ke Kas Negara.
Lampiran Tarif memuat rincian tarif lengkap untuk berbagai jenis jasa pengujian, pelatihan, dan uji kompetensi tenaga kerja sesuai jenis dan satuan layanan.
Peraturan Berlaku mulai 30 hari setelah diundangkan (1 Februari 2023).
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif dan jenis PNBP yang bersifat volatil di Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, dan pengelolaan penerimaan negara yang efektif.