JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Dokumen
  • 60/PMK.02/2021

60/PMK.02/2021

  • Kementerian Keuangan
  • 04 Jun 2021
  • Berlaku
Fulltext (12 MB)Abstrak
Preview Image
  • shape
  • shape
  • shape

Tidak ada riwayat

Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)

    83/PMK.02/2022
    20 Mei 2022

    Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023

    PMK 39 TAHUN 2024
    05 Jul 2024

    Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025

    PMK 23 TAHUN 2024
    29 Apr 2024

    Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

    PMK 49 TAHUN 2023
    03 Mei 2023

    Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024

    Latar Belakang dan Tujuan Peraturan

    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 beserta perubahannya. Peraturan ini menetapkan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2022.

    Pokok-Pokok Pengaturan

    1. Definisi dan Fungsi Standar Biaya Masukan
      Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga.

    2. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
      Honorarium diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan berdasarkan pagu dana yang dikelola. Honorarium maksimal 10% dari pagu dana dan dapat dikurangi jika penerima sudah mendapat tunjangan fungsional.

    3. Honorarium Pengelola Belanja Pegawai
      Diberikan kepada ASN/Polri/TNI yang mengelola belanja pegawai khusus, dengan ketentuan pengurangan honorarium jika sudah menerima tunjangan fungsional.

    4. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
      Meliputi honorarium Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ, dan Pengguna Anggaran yang menetapkan pemenang pengadaan. Honorarium dibatasi maksimal Rp44 juta per orang per tahun.

    5. Honorarium Perangkat UKPBJ
      Diberikan kepada ASN/Polri/TNI yang ditugaskan sebagai perangkat UKPBJ, kecuali jika sudah menerima remunerasi.

    6. Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
      Diberikan kepada petugas pengelola PNBP dengan alokasi maksimal 10% dari target pagu penerimaan.

    7. Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
      Diberikan kepada petugas yang mengelola sistem akuntansi keuangan dan SIMAK-BMN, dengan jumlah maksimal 6-7 orang.

    8. Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
      Diberikan kepada pejabat/pegawai yang bertugas sebagai pengurus/penyimpan barang milik negara, maksimal 4 orang di tingkat pengguna barang dan 2 orang di tingkat kuasa pengguna barang.

    9. Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan dan Penunjang Penelitian
      Honorarium atas kelebihan jam kerja perekayasa dan penunjang penelitian diberikan sesuai tugas tambahan dan surat perintah.

    10. Honorarium Komite Penilaian dan Reviewer Proposal/Keluaran Penelitian
      Honorarium diberikan kepada komite penilai dan reviewer dengan batas maksimal Rp1,5 juta per orang per bulan.

    11. Honorarium Narasumber, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia
      Diberikan untuk kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, dan sejenisnya, baik offline maupun daring secara live, dengan ketentuan khusus terkait jumlah peserta dan jabatan.

    12. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
      Diberikan kepada pejabat yang memberikan keterangan ahli atau beracara di pengadilan sebagai tugas tambahan.

    13. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Tinggi
      Meliputi honorarium dosen/pegawai untuk tugas tambahan, kegiatan akademik, pengembangan bahan ajar, ujian, dan kegiatan kemahasiswaan dengan ketentuan sumber dana dan batasan tertentu.

    14. Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
      Honorarium sebagai pengganti upah kerja dengan penyesuaian berdasarkan upah minimum wilayah.

    15. Satuan Biaya Operasional Penyuluh
      Biaya bantuan transportasi bagi penyuluh ASN dalam melaksanakan tugas kunjungan ke daerah binaan.

    16. Honorarium Rohaniwan
      Diberikan kepada rohaniwan yang ditugaskan dalam pengambilan sumpah jabatan.

    17. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat
      Honorarium untuk tim pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh pejabat berwenang dengan ketentuan jumlah anggota dan evaluasi keberadaan tim.

    18. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website
      Diberikan kepada tim yang menyusun dan mengelola media cetak dan elektronik di lingkungan kementerian/lembaga.

    19. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional dan Workshop
      Diberikan kepada penyelenggara kegiatan internasional dan workshop dengan ketentuan surat keputusan pejabat berwenang.

    20. Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
      Imbalan bagi penyusun bahan ujian, pengawas, penguji, dan pemeriksa hasil ujian pada berbagai jenjang pendidikan.

    21. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
      Honorarium untuk penyusunan dan telaah soal ujian tingkat nasional oleh guru, dosen, atau pakar.

    22. Honorarium Penyelenggaraan Diklat
      Honorarium penceramah, pengajar, penyusun modul, dan panitia diklat dengan ketentuan tugas tambahan dan selektif.

    23. Satuan Biaya Uang Makan dan Uang Lauk Pauk
      Uang makan bagi ASN dan uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI dengan penyesuaian sesuai kesepakatan terbaru.

    24. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
      Kompensasi bagi ASN dan pegawai non-ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah.

    25. Biaya Paket Data dan Komunikasi
      Bantuan biaya paket data bagi pegawai yang membutuhkan komunikasi daring dalam pelaksanaan tugas.

    26. Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
      Biaya untuk pengepakan dan angkutan barang pindahan pejabat/pegawai ASN yang dipindahtugaskan.

    27. Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) di Perwakilan RI Luar Negeri
      Bantuan biaya pendidikan anak pejabat dinas luar negeri mulai SD sampai perguruan tinggi, dengan ketentuan lokasi dan pengecualian tertentu.

    28. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
      Honorarium bagi pegawai non-ASN yang ditunjuk sesuai tugas dan fungsi, dengan ketentuan tambahan honorarium dan iuran jaminan sosial.

    29. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi
      Penggantian biaya harian dan representasi bagi pejabat/pegawai dalam perjalanan dinas di dalam negeri, dengan besaran berbeda per provinsi dan jabatan.

    30. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
      Penggantian biaya harian perjalanan dinas luar negeri yang dapat digunakan untuk makan, transportasi lokal, uang saku, dan penginapan, dengan penyesuaian golongan dan negara tujuan.

    31. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
      Biaya penginapan dalam perjalanan dinas dalam negeri sesuai tarif hotel per provinsi dan jabatan.

    32. Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
      Biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dengan klasifikasi peserta dan lama kegiatan (halfday, fullday, fullboard).

    33. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
      Biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas pindah luar negeri satu arah, termasuk asuransi, dengan ketentuan cross-posting.

    34. Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri
      Dana operasional untuk menunjang misi khusus kepala perwakilan RI di luar negeri, bukan tambahan penghasilan.

    35. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
      Biaya pengadaan makanan/minuman bergizi untuk meningkatkan daya tahan tubuh pegawai ASN yang melaksanakan tugas berisiko kesehatan.

    36. Satuan Biaya Sewa Kendaraan
      Biaya sewa kendaraan roda 4, roda 6/bus sedang, dan roda 6/bus besar untuk kegiatan insidentil dan operasional pejabat/kantor/lapangan.

    37. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
      Biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, kantor, lapangan, dan bus melalui pembelian, dengan ketentuan bertahap dan larangan pengadaan jika sudah ada sewa.

    38. Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
      Biaya pengadaan pakaian dinas dokter, perawat, pegawai, mahasiswa/taruna, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti, dan satpam dengan ketentuan jumlah maksimal dan selektif.

    39. Ketentuan Umum dan Toleransi
      Kementerian/lembaga wajib melakukan efisiensi anggaran, selektif dalam pelaksanaan kegiatan, dan pengawasan aktif. Toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan diberikan untuk beberapa kabupaten di provinsi tertentu.

    40. Lampiran II: Standar Biaya Masukan yang Berfungsi sebagai Estimasi
      Memuat satuan biaya transportasi darat antar wilayah dalam provinsi, biaya pemeliharaan sarana kantor, penerjemahan, beasiswa, sewa mesin fotokopi, honorarium narasumber, pengadaan bahan makanan untuk berbagai keperluan, konsumsi rapat, keperluan perkantoran, penggantian inventaris, pemeliharaan kendaraan dan gedung, sewa gedung pertemuan, taksi, tiket pesawat dalam dan luar negeri, serta penyelenggaraan perwakilan RI di luar negeri.

    Penjelasan Istilah

    • OJ: Orang/Jam
    • OH: Orang/Hari
    • OB: Orang/Bulan
    • OT: Orang/Tahun
    • OP: Orang/Paket
    • OK: Orang/Kegiatan
    • OR: Orang/Responden
    • Oter: Orang/Terbitan
    • OJP: Orang/Jam Pelajaran