600/KMK.04/1994 - Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 521/KMK.04/1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiun
21 Des 1994
Mencabut 49/KMK.04/1994 tentang Besarnya Biaya untuk Mendapaykan, Menagih dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan dengan Pekerjaan yang Dapat Dikurangi Dari Penghasilan Bruto.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan600/KMK.04/1994 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.