Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan606/KMK.017/1995 tentang Ketentuan Pinjaman yang Diterima, Penyertaan dan Pelaporan Perusahaan Pembiayaan/Lembaga Pembiayaan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.