Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan.
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Perubahan Kesembilan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/Pj./2002 Tanggal 5 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.