607/M/III/12/68 - Pendaftaran Kembali dan Penunjukan Organisasi Luar Negeri Sebagai Organisasi Internasional yang Dimaksud dalam Pasal 5 Pp No.19 Tahun 1955, Ln No. 40 Tahun 1955 | JDIH Kementerian Keuangan

  • 24 Dec 1968

    Diubah dengan 667/MK/III/7/1973 tentang Ralat atas Daftar Nama Organisasi Luar Negeri yang Ditunjuk Sebagai Organisasi Internasional.Skep Menkeu No. Kep.-607/M/Iii/12/1968 Tgl. 24-12-1968