Pendaftaran Kembali dan Penunjukan Organisasi Luar Negeri Sebagai Organisasi Internasional yang Dimaksud dalam Pasal 5 Pp No.19 Tahun 1955, Ln No. 40 Tahun 1955
Diubah dengan 667/MK/III/7/1973 tentang Ralat atas Daftar Nama Organisasi Luar Negeri yang Ditunjuk Sebagai Organisasi Internasional.Skep Menkeu No. Kep.-607/M/Iii/12/1968 Tgl. 24-12-1968
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.