MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INQONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INQONESIA $ALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang NOMOR 61 /PMK.02/2017 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas analisis di bidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dibentuk Jabatan Fungsional Analis Anggaran berdasarkan Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
bahwa dalam i; angka pembinaan profesi dan karir Jabatan Fungsional Analis Anggaran dan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 ten tang Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran; Mengingat Menetapkan 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambc.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran l"egara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5121);
Keputusan Presiden l"omor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimap.a telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden l"omor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil clan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS clan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Eerwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan p: -oses pengangkatan, pemindahan, clan pemberhentiar: PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ra!<: yat.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disingkat JFAA, adalah jabatan karir PNS yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dar: hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengar:
ggaran dalam pengelolaan APBN
Pejabat Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya · disebut Analis Anggaran adalah PNS yang ditetapkan sebagai JFAA.
Kebutuhan JFAA adalah jumlah dan susunan JFAA yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tu gas pokok dengan baik, ef ektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Anggaran dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Anggaran sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 1 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
Pejabat yang Berwenang Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Penilaian Kinerja/Penilaian Prestasi Kerja yang selanjutnya disebut Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai/ capaian kinerja pegawai dan perilaku kerja.
Tim Penilai Kinerja JFAA adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas menilai Angka Kredit Analis Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Analis Anggaran dan disusun oleh Analis Anggaran yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat yang Berwenang Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit dengar: format sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Berita Acara Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat BAPAK adalah laporan hasil akhir penilaian Angka Kredit dan ditandatangani seluruh Tim Penilai Kinerja JFAA yang hadir dalam Sidang pleno penilaian Angka Kredit, untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. 1 8. Keputusan Pe: J.etapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah surat keputusan yang berisi penetapan jumlah Angka Kredit terhadap kegiatan kegiatan yang dilaksanakan Analis Anggaran dan ditandatangani Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Sidang Pleno adalah rapat Tim Penilai Kinerja JFAA untuk menetapkan Angka Kredit Analis Anggaran.
BAB II
JENJANG JFAA
Pasal 2
JF AA termasuk kategori j abatan fungsional keahlian yang terdiri atas 4 (empat) jenjang:
Analis Anggaran Pertama/ Ahli Pertama;
Analis Anggaran Muda/ Ahli Muda;
Analis Anggaran Madya/ Ahli Madya; dan
Analis Anggaran Utama/ Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang atas JenJang JFAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
BAB III
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JUMLAH PEGAWA= DALAM JFAA
Pasal 3
Kementerian/Lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN dapat menyusun kebutuhan JFAA.
Pasal 4
Penghitungan Kebutuhan JFAA pada masing-masing satuan organisasi di li: igkungan Kementerian/Lembaga dilakukan berdasarkan ras10 perkiraan waktu penyelesaian hasil kerja (output) setiap tahun yang disesuaikan dengan rencana strategis unit organisasi dan jam kerja efektif di lingkungan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Penghitungan Kebutuhan JFAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam °jentuk perencanaan Kebutuhan JFAA tahunan.
Berdasarkan perencanaan Kebutuhan JFAA tahunan sebagaimana dimaksuC. pada ayat (2), Kementerian/ Lembaga harus melakukan perhitungan lowongan Kebutuhan JFAA.
Lowongan Kebutuhan JFAA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan JFAA tahunan dengan jumlah Analis Anggaran yang tersedia pada tahun yang dihitung.
Jumlah Analis Anggaran yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Analis Anggaran yang akan naik jabatan, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung.
Penghitungan Kebutuhan JFAA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) ·dilakukan sesuai dengan tata cara tercantum dalam - 7 - Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pejabat Per: ibina Kepegawaian menyampaikan Kebutuhan JFAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan.
Kebutuhan JFAA yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan, dengan tembusan kepada:
Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
Menteri Keuangan.
BAB IV
PEf\GANGKATAN DALAM JFAA
Bagian Kesatu
Umum .
Pasal 6
Analis Anggaran diangkat oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pengangkatan PNS sebagai Analis Anggaran dilakukan melalui:
pengangkatan pertama;
perpindahan C.ari jabatan lain; dan
penyesuaian (mpassing).
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 8
Pengangkatan dalam JFAA melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan : -ohani;
berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (81)/Diploma IV (DIV) di bidang ekonomi, administrasi, hukum, dan kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/ a;
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidan5 penganggaran;
mengikuti dan lulus uji kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
memiliki nilai kinerja/ nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengisi Kebutuhan JFAA yang berasal dari Cal on PNS.
Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat sebagai PNS, harus mengikuti dan lulus:
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan
uji kompetensi.
PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional C.i bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN serta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam JFAA sebagai Analis Anggaran.
Pelaksanaan tugas di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN yang dilakukan selama masa Calon PNS dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian Angka Kredit sepanjang menyertakan bukti fisik yang lengkap.
Bagian Ketiga
Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 9
Pengangkatan dalam JFAA melalui perpindahan dari jabatan lain se: mgaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
memenuhi persyaratan pengangkatan dalam JFAA melalui pengangkatan pertama dimaksud dalam Pas al 8 ayat (1); se bagaimana b. mendapat persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penganggaran di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam hal ijazah paling rer:
dah Sarjana Strata Sa tu (S 1) /Diploma IV (DIV) tidȢk termasuk dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d;
memiliki pengalaman di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN secara kumulatif paling singkat 2 ( dua) tahun; , d. berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Analis Anggaran Pertama/ Ahli Pertama dan Analis Anggaran Muda/ Ahli Muda; dan
55 (lima puluh lima) tahun untuk Analis Anggaran Madya/ Ahli Madya dan Analis Anggaran Utama/ Ahli Utama;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses mf) pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
Penyampaian usulan pengangkatan dalam JFAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, paling rendah 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir sebagaimana d: : .maksud pada ayat (1) huruf d.
Pengangkatan JFAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan Kebutuhan JFAA yang berkenaan.
Bagian Keempat
Pengangkatan melalui Penyesuaian ( inpassing)
Pasal 10
Pengangkatan dalam JFAA melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas ian moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (Sl)/Diploma IV (DIV);
memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang r; enganggaran dalam pengelolaan APBN terhitung pada tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biȣokrasi Nomor 2 1 Tahun 20 16 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; dan
dinyatakan lulus seleksi penyesuaian (inpassing). - 1 1 - (2) Pengangkatan .JFAA sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) harus rnernpertirnbangkan Kebutuhan JFAA yang berkenaan.
Penilaian AngȤa Kredit kurnulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalarn rangka pengangkatan JFAA se bagairnana ciirnaksud pada aya t (1), dilakukan sesuai dengan keten tuan tercan turn dalarn Lam piran II yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Jenjang jabatan dalarn rnasa penyesuaian (inpassing) untuk pengangkatan JFAA sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), ditetc.pkan berdasarkan pangkat terakhir yang dirniliki. Pasal 1 1 (1) Kernenterian/Lernbaga yang telah rnendapatkan penetapan Kebutuhan JFAA sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 5 dapat rnelaksanakan penyesuaian ( inpassing) JF .A .A selarna periode penyesuaian ( inpassing).
Pejabat yang rnerniliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Kernenterian/Lernbaga sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) rnelakukan seleksi awal terhadap PNS yang akan rnengikuti penyesuaian (inpassing) sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 10 ayat (1) huruf a sarnpai dengar: huruf g.
Pejabat yang rnerniliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Kernenterian/Lernbaga paling kurang Pejabat Pirnpinan Tinggi Pratarna, rnenyarnpaikan usulan PNS yang rnernenuhi syarat sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) untuk rnengikuti seleksi penyesuaian (inpassing) yang diselenggarakan oleh unit yang rnernbidangi penganggaran di lingkungan Kernenterian Keuangan.
Penyarnpaian usulan sebagairnana dirnaksud pada ayat (3) dilakukan dengan rnelarnpirkan dokurnen sebagai berikut: - 12 - a. fotokopi Ijazah terakhir;
fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
fotokopi nilai kine: -ja/ nilai prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling kurang 2 (dua) tahun di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan, yang ditetapkan atasan PNS yang bersar: gkutan paling k ^u rang pejabat administrator, sesuai dengan contoh formulir tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat keputusan penempatan terakhir; dan
surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat yang ditetapkan Jleh pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
PNS yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud ayat (3) mendapatkan rekomendasi penyesuaian (inpassing) yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penganggaran di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan oagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini.
Berdasarkan rekomer: dasi penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang dapat mengangkat Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan seleksi penyesuaian (inpassing) ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penganggaran di lingkungan Kementeria: i Keuangan.
BAB V
SASARA: \ KINERJA PEGA WAI DAN PENILAIAN KINERJA
Pasal 13
Setiap awal tahun, Analis Anggaran harus menyusun SKP untuk periode 1 (satu) tahun berjalan.
Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk masing-masing jenjang JFAA dengan mengacu pada sasaran kinerja unit, serta mendasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang JFAA.
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung Analis Anggaran yang bersangkutan.
Pasal 14
Penilaian Kinerj a un tuk Analis Anggaran dilakukan sesuai dengan capaian kinerja pegawai/nilai SKP dan nilai perilaku Analis Anggaran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja pegawai/nilai SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat.yang dicapai.
Penilaian Kinerj a un tuk Analis Anggaran se bagaimana dimaksud p ^a da ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung Analis Angga.ran yang bersangkutan, berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja JFAA sesuai dengan pencapaian Angka Kredit setiap tahun.
Pasal 15
Dalam hal capaian SKP Analis Anggaran pada akhir tahun kurang atau sama dengan 50% (lima puluh per seratus), 4<l kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundEtng-undangan.
BAB VI
PENILAIAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Tugas Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang Diberikan Penilaian Angka Kredit
Pasal 16
Penilaian Angka Kredit JFAA dilakukan terhadap tugas JFAA yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yakni:
unsur utama; dan
unsur penunjang.
Unsur utama sebagai: nana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
pendidikan;
analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan
pengembangan profesi.
Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
pengajar / pelatih pada diklat fungsional/ teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN;
peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
perolehan ijazah/ gelar kesarjanaan lainnya (4) Penilaiari Angka Kredit JFAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan berdasarkan rmcian tugas JFAA tercantum dalam Lampiran V yang men: pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri i:
li. - 15 -
Bagian Kedua
Tata Cara Penilaian Angka Kredit
Pasal 17
Penilaian Angka Kredi t oleh Tim Penilai Kinerj a JF AA dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
Analis Anggaran menyusun DUPAK pendukung lainnya dengan diketahui langsung. clan oleh berkas atasan b. DUPAK dan -: Jerkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalc.m huruf a disampaikan kepada pimpinan unit kerja paling kurang pejabat Pengawas yang bertanggung jwab di bidang tata usaha.
Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang Berwenang Mengajukan Usulan Penilaian Angka Kredit.
Pejabat yang Berwenang Mengajukan Usulan Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf c menandatanga.ni DUPAK serta menyampaikan DUPAK dan berkas berkas pendukung lainnya kepada Tim Penilai Kinerja JFAA.
Ketua Tim Penilai Kinerja JFAA membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai Kinerja JFAA;
Ketua Tim Pe!1ilai Kinerja JFAA sebagaimana dimaksud dalam huruf e menyampaikan DUPAK dan berkas-berkas pendukung lainnya kepada Sekret ^a ris Tim Penilai Kinerja JFAA untuk dibagikan kepada Anggota Tim Penilai Kinerja JFAA;
Anggota Tim Fenilai Kinerja JFAA sebagaimana dimaksud dalam huruf e masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
Berdasarkan hasil penilaian DUPAK sebagaimana dimaksud pada huruf g, Tim Penilai Kinerja JFAA melaksanakan Sidang Pleno untuk menyusun BAPAK se bagai hasil penilaian akhir;
Anggota Tim Penilai Kinerja JF...t\A menyampaikan BA.PAK kepada Sekretaris Tim Penilai Kinerja JFAA untuk penyiapan surat keputu3an PAK; J. Ketua Tim Penilai Kinerja JFAA menyampaikan konsep PAK kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan;
Berkas asli PAK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf j disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
Analis Anggaran yang bersangkutan;
Sekretaris Tim Penilai Kinerja JFAA yang bersangku tan;
Kepala Biro/Bagic.n Kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
Pejabat lain yang dianggap perlu.
Bagian Ketiga
Tata Kerja Tim Penilai Kinerja JFAA
Pasal 18
Tim Penilai Kinerja JFAA berdasarkan lingkup tugas terdiri atas Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Unit Kerja, dan Tim Penilai Instansi.
Pasal 19
Setiap DUPAK dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai Kinerj a JF AA.
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat perbedaan dengan DUPAK maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai Kinerja JFAA melalui Sekretaris Tim Penilai Kinerja JFAA untuk disahkan dalam forum Sidang Pleno Tim Penilai Kinerja JFAA;
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perjedaan dengan DUPAK maka cJ/o dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno Tim Penilai Kinerj a JF AA.
Pasal 20
Sidang Tim Penilai Kinerja JFAA dilaksanakan paling sedikit 1 ( satu) kali dalam setahun.
Sidang Tim Penilai Kinerja JFAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menetapkan PAK.
Sidang Tim Pe: iilai Kinerja JFAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Sidang Pleno Tim Penilai Kinerja JFAA harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai Kinerja JFAA;
pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Tim Penilai Kinerja JFAA sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat;
dalam hal Sidang Pleno Tim Penilai Kinerja JFAA sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak mencapa1 musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
Hasil Si dang Pleno Tim Penilai Kinerj a JF AA se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam BAPAK dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai Kinerja JFAA yang hadir dalam Sidang Pleno Tim Penilai Kinerja JFAA.
BAPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan contoh formulir tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan BAPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat :
, Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit harus menetapkan Angka Kredit Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Terhadap PAK yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak dapat diajukan keberatan.
Dalam hal anggota Tim Penilai Kinerja JFAA memasuki masa pens1un, berhalangan sementara/tetap paling kurang 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, Ketua Tim Penilai Kinerja JFAA dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai dengan masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai Kinerja JFAA yang turut dinilai maka DUPAK anggota Tim Penilai Kinerja JFAA bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai Kinerja JFAA yar:
g lain
Dalam hal Ketua Tim Penilai Kinerja JFAA dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK Ketua Tim Penilai Kinerja JFAA, Sekretaris Tim Penilai Kinerja JFAA menjadi Ketua Sementara Tim Penilai Kinerja JFAA.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2017 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Mei 201 7 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDOKESIA TAHUN 2017 NOMOR 688 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 /PMK.02/20 17 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN TATA CARA PENGHITUNGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN (JFAA) A. Penghitungan Angka Kredit setiap tahun : ; >er jenjang 1. Menginventarisasi seluruh kegiatan yang mendapatkan penilaian Angka Kredit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 1 Tahun 20 16 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran dan Lampiran V Peraturan Menteri ini ur: tuk kurun waktu 5 (lima) tahun;
Menginventarisasi nilai Angka Kredit untuk setiap butir kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 1 Tahun 20 16 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran dan Lampiran V Peraturan Menteri ini;
Menghitung perkiraan volume hasil kerja (output) JFAA sesuai dengan jenjang jabatan untuk 5 (lima) tahu: i yang akan datang berdasarkan rencana strategis organisasi;
Tabel penghitungan Angka Krec.it setiap tahun per JenJang sebagaimana berikut: JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN (JFAA) Butir No. Kegiatan yang Dinilai Jenjang .......... (a) Tahun .......... (b) Rekapitulasi Angka Kredit Volume Angka kredit Jumlah Jumlah Angka Kredit Keterangan Keterangan cara pengisian: Pengisian baris:
jenjang JFAA; dan
tahun yang dihitung. Pengisian kolom:
Butir kegiatan yang dinilai dalam Angka Kredit berdasarkan hasil kerja (output) yang dihasilkan, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran dan Lampiran V Peraturan Menteri ini;
jumlah volume hasil kerja (output) yang dihasilkan;
nilai Angka Kredit berdasarkan butir kegiatan yang dinilai dalam Angka Kredi t;
hasil perkalian kolom 2 ( dua) dan kolom 3 (tiga);
keterangan pendukung bila diperlukan.
: B Penghitungan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam JFAA di Unit Organisasi yang Bersangkutan.
Menghitung rata-rata Angka Kredit per jam untuk setiap jenjang JFAA dengan car a membagi Angk: a Kredit untuk naik pangkat/ golongan dengan jam kerja normal kenaikan pangkat/ golongan, sesuai contoh tabel berikut menggunakan jam kerja efektif 250 jam per tahun: Angka Kredit Perjam Angka Kȧedit Jam Kerja Jabatan Fungsional yang Efektif No Analis Anggaran Dibutuhkan untuk (JFAA) untuk Naik Kenaikan 2 Muda Ahli Muda 100 5000 150 5000 4 Utama/ Ahli Utama 200 5000 dalam Angka Kredit per Jam hal 2. Menghitung waktu efektif penyelesaian hasil kerja (output) pertahun dengan cara membagi besaran Angka Kredit untuk setiap tahun dengan rata-rata Angka Kredit per jam, sesuai jenjang JFAA yang bersangkutan;
Menghitung kebutuhan jumlah pejabat fungsional per jenjang JFAA. dengan rumus sebagai berikut: V!l KIF = - oraing J IDKE .. Keterangan:
JKF merupakan kebutuhan jumlah pejabat fungsional per jenjang JFAA;
w merupakan waktu penyelesaian hasil kerja (output) pertahun;
JKE merupakan jam kerja efektif di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tabel penghitungan KJF sebagaimana berikut: JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN (JFAA) Jenjang .......... (a) No. Tahun Jumlah Pengisian baris: Angka Kredit .......... (b) Angka Kredit perjam a. Jenjang Jabatan Fungsional;
N ama unit organisasi. Pengisian kolom: Waktu Penyelesaian Output pertahun 1. Tahun diisi dengan tiap tahun dalam Renstra; Kebutuhan Jumlah Pegawai 2. Angka Kredit diisi dengan jumlah Angka Kredit jenjang JFAA yang dihitung (pertahun);
Angka kredit perjam JFAA yang dihitung;
Waktu penyelesaian per-hasil kerja (output} diisi dengan hasil pembagian kolom 2 (dua) dengan kolom 3 (tiga);
Kolom 4 (empat) dibagi jam kerja efektif di lingkungan Kementerian Keuangan dalam 1 (satu) tahun. C. Rekapitulasi Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam JFAA di Unit Organisasi yang Bersangkutan Tabel Rekapitulasi Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran No. Jenjang Jumlah Jumlah Keterangan: n = Tahun awal perhitungan KJF J/ www.jdih.kemenkeu.go.id D. Penghitungan Lowongan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam JFAA di Unit Organisasi yang Bersangkutan (LKJF) Rum us: LKJF = KJF- OFk JFM- JFN - JFB) Keterangan:
JF merupakan Jumlah Analis Anggaran yang ada saat ini;
JFM merupakan perkiraan Jumlah Analis Anggaran yang Masuk dalam jenjang jabatan tertentu pada tahun yang dihitung;
JFN merupakan perkiraar: Jumlah Analis Anggaran yang naik jenjang jabatan pada tahun yang dihitung;
JFB merupakan perkiraE.n jumlah Analis Anggaran yang berhenti dari JFAA dari jenjang jabatan tertentu pada tahun yang dihitung. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tt SRI MULYANI INDRAWATI No 1.
Tempat dan Tanggal Lahir r: : : Unit Kerja v.
Instansi II. PENDIDIKAN NO. JEN JANG 1.
L,. r- .J. III. KURSUS/PELATIHAN NAMA KURSUS / NO. PELATIHAN 1. r, L,. ""' .J. NAMA SEKOLAH LAMANYA KURSUS/ PELATIHAN IV. RIWAYAT KEPANGKATAN JURUSAN I PROG. STUD I TEMPAT KURSUS/ PELATIHAN TAHUN TAHUN NO. JENIS KENAIKAN PANG KAT TMT NO. SK (SURAT PANG KAT /GOL. KEPANGKATAN KEPUTUSAN) 1.
V. RIWAYAT JABATAN STRUKTURAL NO. JABATAN NO. SK (SURAT TMT URAIAN TUGAS KEPUTUSAN} JABATAN JABATAN 1.
VI. RIWAYAT JABATAN FUNGSIONAL NO. JABATAN NO. SK eSURAT TMT URAIAN TUGAS KEPUTUSAN) JABATAN JABATAN 1.
VII. TANDA JASA/PENGHARGAAN NAMA TANDA NO. SK (SURAT TMT INSTANSI YANG NO. JASA PEROLEHA /PENGHARGAAN KEPUTUSAN) N MEMBERIKAN 1.
Demikian daftar hidup m1 saya buat dengan sesungguhnya sebagaimana bukti pendukung telampir, clan apabilc: t dikemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Mengetahui clan menetapkan: Jabatan Atasan*l ( .................................... } NIP ............................... . *l Paling rendah pejabat administrator (Tempat, tanggal) Yang membuat ( ..................................... } MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Nomor Hal Kepada Yth. - 30 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 /PMK.02/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN CONTOH REKOMENDASI PENYESUAIAN (INPASSING) KOP SURAT Tempat, dan tanggal Kami sampaikan rekomendasi/persetujuan bagi PNS yang dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagai berikut : REKOMENDASI DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI SELEKSI PENYESUAIAN (INPASSING) DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN Berdasarkan surat usulan dari........ . . nomor........ . . tanggal ............ hal ................ , maka nama-nama dengan data sebagai berikut : No Nama Pangkat/Gol. Lulus/ Jenjang Angka Ruang Tidak Jabatan Kredit Lulus 1 2 3 4 5 dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Demikian surat rekomendasi 1: 11 dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Direktur J enderal Anggaran, NIP. Tembusan:
Kepala Badan Kepegawaian Negara 2. Kepala Biro Kepegawaian/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
Pejabat lain yang dianggap perlu. LAMPIRAN V PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 /PMK.02/2.J 17 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN RINCIAN KEGIATAN DARI TUGAS JFAA A. KEGIATAN UNSUR UTAMA 1. KEGIATAN SUB UNSUR PENDIDIKAN a. Pendidikan Sekolah Pendidikan sekolah merupakan pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri pada perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pendidikan sekolah dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit apabila disertai dengan bukti fisik sebagai berikut: a) Fotocopy surat izin belajar /tugas belajar dari instansi bersangkutan; dan b) Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pedoman penghitungan Angka Kredit atas pendidikan sekolah a) Gelar sesuai ijazah yang diperoleh dari pendidikan sekolah diberikan Angka Kredit sebesar:
100 (seratus) untuk Sarjana (Sl)/Diploma IV;
150 (seratus lima puluh) untuk Magister (S2); a tau (3) 200 (dua ratus) untuk Doktor (S3), kepada PNS yang diangkat untuk pertama kali sebagai Analis Anggaran. b) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1) juga diberikan kepada PNS yang telah menjadi Analis Anggaran tetapi gelar/ijazahnya belum mendapatkan Angka Kredit. c) Analis Anggaran yang memperoleh gelar/ijazah dalam strata yang sama, terhadap gelar / ijazah lainnya diberikan Angka Kredit yang diperoleh dari unsur kegiatan penunjang dengan ketentuan:
jenjang Sarjana (Sl)/Diploma IV sebesar 5 (lima);
jenjang Magister (S2) sebesar 10 (sepuluh); dan
jenjang Doktor (S3) sebesar 15 (lima belas). d) Analis Anggaran yang memperoleh gelar jenjang pendidikan le bih tinggi setelah yang bersangku tan diangkat sebagai Analis Anggaran, diberikan Angka Kredit sebesar selisih antara Angka Kredit gelar / ijazah yang lebih tinggi tersebut dengan Angka Kredit yang pernah dibe: : : ikan sesuai jenjang ijazah sebelumnya.
Pelatihan 1) Jenis pelatihan a) Pelatihan fungsional/teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN terdiri dari:
pendidikan dan pelatihan penjenjangan yang bersifat wajib dengan tujuan untuk memenuhi kompetensi jenjang jabatan; dan/atau
pendidikan clan pelatihan teknis yang bertujuan untuk melengkapi clan memperkaya kompetensi Analis Anggaran. b) Pendidikan : : lan pelatihan prajabatan tingkat III.
Pendidikan dan pelatihan dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit apabila disertai dengan bukti fisik sebagai berikut: a) Surat penugasan mengikuti pendidikan clan pelatihan atau surat pernyataan dari atasan langsung/bagian kepegawaian yang ditandatangani paling kurang Pejabat Administrator; clan b) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, sertifikat, atau surat keterangan yang dikeluarkan penyelenggara diklat.
Pedoman pengh: : .tungan Angka Kredit atas pendidikan clan pelatihan a) Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN o/' www.jdih.kemenkeu.go.id Angka Kredit diberikan berdasar jumlah jam pelatihan (1 jamlat = 45 menit) dengan ketentuan sebagai berikut:
Lebih dari 960 : amlat memperoleh Angka Kredit se besar 15 (lima belas).
641 - 960 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 9 (sembilan).
461 - 640 jamlat memperoleh Angka Kredit se besar 6 ( enam).
161 - 460 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 3 (tiga).
81 - 160 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 2 (dua).
30 - 80 jamlat o.emperoleh Angka Kredit sebesar 1 (satu).
Kurang dari 30 jamlat memperoleh Angka Kredit sebesar 0,5 (lima persepuluh). b) Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat III Pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat III diberikan Angka Kredit sebesar 2 (dua).
KEGIATAN SUB UNSUR ANALISIS DI BIDANG PENGANGGARAN DALAM PENGELOLAAN APBN a. Jenis Kegiatan Analisis di Bidang Penganggaran dalam Pengelolaan APBN Kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) bidang kegiatan sebagai berikut:
pendapatan negara;
belanja negara; dan
pembiayaan.
Pedoman Penghitungan Angka Kredit atas Kegiatan Analisis di Bidang Penganggaran dalam Pengelolaan APBN 1) 100% (sesuai Angka Kred: t) apabila dilakukan oleh jenjang yang seharusnya;
100% (sesuai Angka Kred: t) apabila dilakukan oleh jenjang yang lebih tinggi; J/ www.jdih.kemenkeu.go.id 3) 80% (sesuai Angka Kredit) apabila dilakukan oleh jenjang yang lebih rendah; clan 4) Diberikan kepada masing-masing individu Analis Anggaran apabila butir kegiatan yang sama dilakukan secara berkelompok dengan jumlah anggota maksimal 3 (tiga) orang untuk jenjang yang sama.
Kegiatan Sub Unsur Analisis di Bidang Penganggaran dalam Pengelolaan APBN mengacu pada rincian dalam tabel sebagai berikut: Tabel Rincian Kegiatan Tugas Jabatan Sub Unsur Analisis di Bidang Penganggaran dalam Pengelolaan APBN 1 . Melakukan penyusunan rekomendasi arahan Presiden tentang arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional pada RAPBN ' ' ' ' ' Angka Kredit No 1 2 3 Kegiatan Menginven tarisasi data dan klasifikasi arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional per tema/bidang Menganalisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional per tema/bidang Menyusun rekomendasi tingkat 1/2/3/4 laporan hasil analisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional Deskripsi Proses pengumpulan, pengelompokkan dan penyajian data arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional per tema/bidang Proses pengolahan data dan pemeriksanaan secara mendalam terkait arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional per tema/bidang Proses penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil analisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional Ket: Rekomendasi: Tingkat 1 : Analis Anggaran Pertama Tingkat 2: Analis Anggaran Muda Tingkat 3 : Analis Anggaran Madya Tingkat 4: Analis Anggaran Utama Output Daftar inventarisasi data dan bahan penyusunan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional Basil analisis arah ke bij akan fiskal dan prioritas pembangunan nasional Rekomendasi arah ke bij akan fiskal clan prioritas pembangunan nasional Pertama 0,05 0,05 Muda I Madya Utama 0, 14 0,2 1 0,28 0, 1 0, 1 5 0,2 1 Bukti Fisik a. Bukti penugasan/ disposisi/routing slip/rencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk <ff) 2. Melakuk "d k akro RAPBN ¢ No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menginventarisasi data Proses pengumpulan, pengelompokkan Daftar inventarisasi 0,03 a. Bukti dan bahan parameter dan penyajian data parameter data dan bahan penugasan / disposisi /routing penyusunan asumsi penyusunan asumsi dasar ekonomi parameter slip/rencana kerja atau dasar ekonomi makro makro penyusunan asumsi dokumen yang disetarakan dasar ekonomi dengan dokumen penugasan makro b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 2 Menganalisis Proses pengolahan data dan Basil analisis 0,09 perkembangan asumsi pemeriksanaan secara mendalam terkait perkembangan dasar ekonomi makro perkembangan asumsi dasar ekonomi asumsi dasar makro ekonomi makro 3 Menyusun proyeksi Proses pengolahan data untuk Proyeksi asumsi 0, 1 (exercise) asumsi dasar menentukan nilai proyeksi (exercise) dasar ekonomi ckonomi makro usumoi daoar ckonomi makro untuk makro periode tertentu 4 Menguji parameter Proses menetukan validitas hasil Basil pengujian 0, 12 0, 16 asumsi dasar ekonomi proyeksi ( excercise) asumsi dasar parameter asumsi makro hasil exercise ekonomi makro dasar ekonomi makro hasil exercise 5 Menyusun rekomendasi Proses penyusunan rekomendasi Rekomendasi asumsi 0,05 0,09 0, 14 0, 1 8 tingkat 1/2/3/4 hasil berdasarkan hasil pengujian parameter dasar ekonomi pengujian parameter asumsi dasar ekonomi makro. makro asumsi dasar ekonomi Ket: makro Rekomendasi: Tingkat 1 : Analis Anggaran Pertama Tingkat 2 : Analis Anggaran Muda Tingkat 3 : Analis Anggaran Madya Tingkat 4: Analis Anggaran Utama 8/f) www.jdih.kemenkeu.go.id 3. - - - - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menginventarisasi data, Proses pengumpulan, pengelompokkan Daftar inventarisasi 0,05 a. Bukti bahan dan parameter dan penyajian data, bahan dan data, bahan dan pen ugasan / disposisi/ routing penyusunan usulan parameter penyusunan usulan parameter slip/ rencana kerja a tau ke bij akan dan proyeksi kebijakan dan proyeksi perhitungan penyusunan usulan dokumen yang disetarakan perhitungan (exercise) (exercise) RAPBN kebijakan dan dengan dokumen penugasan RAPBN proyeksi perhitungan b. Lembar kerja yang sudah (exercise) RAPBN disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 2 Menganalisis Proses pengolahan data dan Hasil analisis 0, 1 3 perhitungan dan pemeriksanaan secara mendalam terkait perkembangan APBN realisasi APBN perhitungan dan realisasi APBN 3 Menyusun proyeksi Proses pengolahan data untuk Proyeksi perhitungan 0, 1 2 0, 1 6 perhitungan (exercise) menentukan nilai proyeksi perhitungan (exercise) RAPBN RAPBN (exercise) RAPBN 4 Menguji parameter Proses menetukan validitas parameter Hasil pengujian 0, 1 0, 14 perhitungan RAPBN perhitungan RAPBN hasil exercise parameter hasil exercise perhitungan RAPBN hasil exercise 5 Menyusun rekomendasi Proses untuk menentukan opsi Rekomendasi usulan 0,04 0,08 0, 12 0, 1 7 tingkat 1 /'2/?,/4 ha5til rekomenrl.asi prnyeksi perhitnngan kehijakan rl.an pengujian parameter (exercise) RAPBN dan usulan kebijakan proyeksi perhitungan proyeksi perhitungan berdasarkan hasil pengujian parameter. (exercise) RAPBN (exercise) RAPBN dan Ket: usulan kebijakan Rekomendasi: Tingkat 1 : Analis Anggaran Pertama Tingkat 2 : Analis Anggaran Muda Tingkat 3 : Analis Anggaran Madya Tingkat 4: Analis Anggaran Utama 6 Menyusun rekomendasi Proses untuk menentukan opsi Rekomendasi Postur 0,04 0,07 0, 1 1 0, 1 4 tingkat 1/2/3/4 hasil rekomendasi postur RAPBN dalam RAPBN dalam pengujian parameter bentuk I-account berdasarkan bentuk I-account penyusunan postur pengujian parameter. RAPBN Ket: Rekomendasi: Tingkat 1 : Analis Anggaran Pertama Tingkat 2 : Analis Anggaran Muda Tingkat 3 : Analis Anggaran Madya Tingkat 4 : Analis Anggaran Utama J; " 4 . Melak: ukan kajian kebijakan fiskal dan ekonomi makro No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menginventarisasi data Proses pengumpulan, pengelompokkan . Daftar inventarisasi 0,04 a. Bukti dan bahan telaahan dan penyajian data dan bahan telaahan data dan bahan penugasan / disposisi/ routing ke bij akan fiskal dan kebijakan fiskal dan ekonomi makro telaahan ke bij akan slip/rencana kerja atau ekonomi makro fiskal dan ekonomi dok: umen yang disetarakan makro dengan dok: umen penugasan 2 Menyusun dan Proses pengolahan data realisasi APBN Rekomendasi 0,1 0 b. Lembar kerja yang sudah menganalisis realisasi bulanan laporan realisasi disahkan oleh pimpinan atau APBN bulanan APBN bulanan pejabat lain yang ditunjuk 3 Menyusun dan Proses pengolahan data realisasi APBN Rekomendasi 0, 1 3 menganalisis realisasi Semester I laporan realisasi APBN Semester I APBN Semester I 4 Menyusun perkiraan Proses pengolahan data unluk Rekomendasi 0, 1 3 realisasi APBN menentukan nilai proyeksi realisasi prognosis Semester II (prognosis) Semester II APBN (prognosis) Semester II 5 Mengkaji dampak Proses untuk melak: ukan penelitian Hasil kajian atas 0, 12 0, 1 6 kebijakan fiskal dan lerkail k el>i j a k a11 fiskal Lla11 eko11omi dampak kcbijalmn ekonomi makro makro terhadap APBN fiskal dan ekonomi terhadap APBN makro terhadap berdasarkan APBN perkembangan realisasi APBN 6 Menyusun rekomendasi Proses menyusun rekomendasi Rekomendasi 0, 1 3 0, 17 penyusunan RAPBN-P berdasarkan hasil kajian dampak penyusunan RAPBN- berdasarkan hasil kebijakan fiskal dan ekonomi makro p kajian dampak terhadap APBN kebijakan fiskal dan ekonomi makro terhadap APBN dfb www.jdih.kemenkeu.go.id 5 . .LY..l. V.L'--". .Llt...A,..Llt.. .L t-' V.L.L J ..- L¡ ..l. .L.L,A..L.L ¡ '-1.. .L.L.L '-' ....... .L b ...... .L.L _ ...... .................... J--1 '"'.LL J """'" _ _ .... ... ...... .... ... .... ... _ ..., .L J ...... .... ... _ ... .... ,,.,,. .... ... ..., ....... ...., ... .... .... ... ....... _ ... 21..L _ _ ...... ... ... .... ...., ....... ..... ...... .L ...., ... ... ...., ... ... ...... ....,.L J ...... ... ... '"""' ...... ... .L-.Llloo. '-4..1.. .Llo.. x.1.'f.t. '-" .... .L .Llti.. .L I No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menginven tarisasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Daftar inventarisasi 0,04 a. Bukti kebutuhan data, dan penyajian data dan bahan telaahan kebutuhan data, penugasan/ disposisi/ routing bahan, dan parameter penyusunan KE ^M dan PPKF bahan, dan slip/rencana kerja atau penyusunan KEM & parameter dokumen yang disetarakan PPKF penyusunan KEM & dengan dokumen penugasan PPKF b. Lembar kerja yang sudah 2 Menguji parameter Proses menentukan validitas data Hasil uji parameter 0,04 0,05 disahkan oleh pimpinan atau penyusunan KEM & penyusunan KEM & PPKF penyusunan KEM & pejabat lain yang ditunjuk PPKF PPKF 3 Menyusun rekomendasi Proses untuk menentukan opsi Rekomendasi 0,04 0,07 0, 1 1 0, 15 tingkat 1 /2/3/4 atas rekomendasi penyusunan KEM dan sumbangan bahan hasil pengujian data, PPKF berdasarkan hasil pengujian penyusunan KEM & bahan, dan parameter parameter. PPKF penyusunan KEM & Ket: PPKF Rekomendasi: Tingkat 1 : Analis Anggaran Pertama Tingkat 2 : Analis Anggaran Muda Tingkat 3 : Analis Anggaran Madya Tingkat 4: Analis Anggaran Utama Jjtfl 6. Melakuk bah RUU APBN/APBN-P No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pcrtama Muda Mad ya Utama 1 Menginven tarisasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Daftar inventarisasi 0,04 a. Bukti bahan dan data materi dan penyajian data dan materi materi RUU penugasan / disposisi /routing pengaturan dalam RUU pengaturan dalam RUU APBN/APBN-P APBN / APBN-P slip/ rencana kerja a tau APBN / APBN-P dokumen yang disetarakan 2 Menganalisis Proses membandingkan antara Basil analisis materi 0, 1 5 0,22 dengan dokumen penugasan kelengkapan materi kebutuhan data dan ketersediaan data pengaturan dalam b. Lembar kerja yang sudah dalam pasal-pasal dan termasuk langkah-langkah an tisipatif RUU APBN/APBN-P disahkan oleh pimpinan atau kesesuaian dengan untuk menjamin kelengkapan materi pejabat lain yang ditunjuk angka dalam pengaturan dalam RUU APBN/APBN-P RAPBN/RAPBN-P serta kebijakan strategis Pemerintah 3 Menyusun rekomendasi Proses menyusun rekomendasi Rekomendasi materi 0,08 0, 16 0,24 0,32 tingkat 1 /2 / 3 / 4 hasil kelengkapan materi dalam pasal-pasal pengaturan dalam analisis kelengkapan dan kesesuaian dengan angka dalam RUU APBN / APBN-P materi dalam pasal- RAPBN/RAPBN-P serta kebijakan pasal dan kesesuaian strategis Pemerintah. t.leugan angka dalam Ket: RAPBN / RAPBN-P serta Rekomendasi: kebijakan strategis Tingkat 1 : Analis Anggaran Pertama Pemerintah Tingkat 2 : Analis Anggaran Muda Tingkat 3 : Analis Anggaran Madya Tingkat 4: Analis Amrn: aran Utama J/ www.jdih.kemenkeu.go.id 7. - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Melakukan Proses pengumpulan, pengelompokkan Daftar inven tarisasi 0,09 a. Bukti inven tarisasi dan penyajian bahan dan data kebutuhan bahan penugasan / disposisi /routing kebutuhan bahan dan penyusunan Model Perencanaan APBN / dan data slip/ rencana kerja a tau data penyusunan Model Model Fiskal / Model Dampak APBN penyusunan model dokumen yang disetarakan Perencanaan APBN / Perencanaan APBN / dengan dokumen penugasan Model Fiskal / Model Model Fiskal / Model b. Lembar kerja yang sudah Dampak APBN Dampak APBN disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 2 Melakukan uji statistik Proses pengujian Model Perencanaan Data dan bahan 0, 14 0,2 1 data dan bahan APBN / Model Fiskal / Model Dampak penyusunan model penyusunan Model APBN menggunakan metode statistik yang teruji secara Perencanaan APBN / statistik Model Fiskal / Model Dampak APBN 3 Menguji Model Proses pengujian Model Perencanaan Hasil pengujian 0,25 0,33 Perencanaan APBN / APBN / Model Fiskal / Model Dampak Model Perencanaan Model Fiskal / Model APBN menggunakan data series APBN / Model Fiskal Dampak APBN realisasi/ perkembangan / Model Dampak APBN 4 Menyiapkan proposal Proses penyusunan rekomendasi model Rekomendasi Model 0, 14 0, 1 8 pengembangan M o d e l ham / pf'ngf'mhangan morlf'l Gxisting Pf'rGnHanaan APRN / Perencanaan APBN / untuk meningkatkan validitas angka Model Fiskal / Model Model Fiskal / Model proyeksi perencanaan APBN Dampak APBN Dampak APBN d/ www.jdih.kemenkeu.go.id 8. Melakukan penyusunan policy paper di bidang asumsi makro, pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran ' Angka Kredit No 1 2 3 Kegiatan Menginven tarisasi ke butuhan bahan dan data penyusunan policy paper di bidang asumsi makro / pendapatan negara / belanja negara / pembiayaan anggaran I Memvalidasi data dan bahan penyusunan policy paper di bidang asumsi makro / pendapatan negara / belanja negara / embiayaan an aran I Menyiapkan policy paper di bidang asumsi makro / pendapatan negara / belanja negara / pembiayaan anggaran Deskripsi Proses pengumpulan, pengelompokkan dan penyajian bahan dan data penyusunan Model Perencanaan APBN / Model Fiskal / Model Dampak APBN Proses menentukan kualitas data dan l>ahan µe11yusu11a11 policy paper di bidang asumsi makro / pendapatan negara / belanja negara / pembiayaan anggaran --------------···- Proses menyusun policy paper di bidang asumsi makro / pendapatan negara / belanja negara / pembiayaan anggaran sebagai bahan pertimbangan / perbandingan Output Daftar inventarisasi kebutuhan bahan dan data penyusunan policy paper di bidang asumsi makro / pendapatan negara / belanja negara / pembiayaan anggaran I Data dan bahan pcnyusunan policy paper yang valid Policy paper di bidang asumsi makro / pendapatan negara / belanja negara / pembiayaan anggaran I I Pertama Muda I Madya 0, 1 2 I 0, 1 8 I 0,27 0,09 I 0, 1 8 I 0,27 Utama I 0,37 Bukti Fisik a. Bukti penugasan/ disposisi/ routing slip/rencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk cYO 9. - - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menginven tarisasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Daftar inventarisasi 0,08 a. Bukti kebutuhan bahan dan penyajian bahan dan data kebu tuhan bahan penugasan / disposisi/ routing penyusunan penyusunan bahan penyusunan RAPBN /RAPBN-P slip/rencana kerja atau RAPBN /RAPBN-P RAPBN / RAPBN-P dokumen yang disetarakan 2 Mengkaji data dan Proses untuk melakukan penelitian Hasil kajian data dan 0, 1 5 0,22 dengan dokumen penugasan bahan penyusunan terkait RAPBN/RAPBN-P bahan penyusunan b." Lembar kerja yang sudah RAPBN/RAPBN-P RAPBN/RAPBN-P disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 3 Menganalisis bahan Proses pengolahan data penyusunan Rekomendasi bahan 0,09 0, 1 8 0,26 0,35 penyusunan RAPBN /RAPBN-P penyusunan RAPBN /RAPBN-P RAPBN /RAPBN-P 10. - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menginven tarisasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Daftar inventarisasi 0,06 a. Bukti hasil-hasil kesepakatan dan penyajian bahan dan data hasil- hasil-hasil penugasan/ disposisi/ routing antara Pemerintah dan hasil kesepakatan antara Pemerintah kesepakatan antara slip/rencana kerja atau DPR-RI dan DPR-RI Pemerintah dan dokumen yang disetarakan DPR-RI dengan dokumen penugasan 2 Menganalisis, Proses melakukan pengujian dan Hasil analisis, 0, 1 b. Lembar kerja yang sudah meyinkronkan, dan memyelaraskan materi dan angka antar sinkronisasi, dan disahkan oleh pimpinan atau mengoreb: ; i ma teri <lokumen APRN korekRi materi <la.lam pF i a b at lain yang ditun.iuk dalam Nota Keuangan N ota Keuangan & & RAPBN/RAPBN-P RAPBN /RAPBN-P 3 Membahas hasil Proses menyusun rekomendasi materi Rekomendasi 0,09 analisis, sinkronisasi, Nota Keuangan dan RAPBN/RAPBN-P Penyusunan Nota dan koreksi materi final Keuangan dan dalam N ota Keuangan RAPBN/RAPBN-P & RAPBN /RAPBN-P final j· 1 1 . Melakuk ka d d k K / Lemb - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Proses pengumpulan, pengelompokan, Bahan reviu angka 0,07 a. Bukti menginventarisasi data dan penyajian data bahan reviu angka dasar dan/atau penugasan/ disposisi/ routing bahan reviu angka dasar dan/ a tau perkiraan maju dalam perkiraan maju slip/rencana kerja atau dasar dan/ a tau rangka perhitungan angka dasar dan Kementerian/ dokumen yang disetarakan perkiraan maju perkiraan maju yang dilakukan sebelum Lembaga dengan dokumen penugasan penetapan pagu indikatif b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 2 Menganalisis angka Proses pengolahan data dan Hasil analisis angka 0,06 dasar dan/atau pemeriksaan secara mendalam angka dasar dan/atau perkiraan maju dasar dan/atau perkiraan maju perkiraan maju per kebu tuhan dasar per kebutuhan dasar per satker satker satker 3 Menganalisis angka Proses pengolahan data dan Hasil analisisanglm 0, 1 0 0,2 J.asa1 dan/atau pcmcriksaan sccara mendalam angka dasar dan/ a.tau perkiraan maju dasar dan/atau perkiraan maju perkiraan maju per kebutuhan dasar per kebutuhan dasar per program program µ1og1tu11 4 Menganalisis angka Proses pengolahan data dan Hasil analisis angka 0,2 0,3 1 dasar dan/ a tau pemeriksaan secara mendalam angka dasar dan/atau perkiraan maju dasar dan/atau perkiraan maju perkiraan maju per kebutuhan dasar per kebutuhan dasar per K/L K/L K/L 5 Menganalisis angka Proses pengolahan data dan Hasil analisis angka 0,25 dasar dan/ a tau pemeriksaan secara mendalam angka dasar dan/ a tau perkiraan maju dasar dan/atau perkiraan maju perkiraan maju ke bu tuhan dasar lin tas kebutuhan dasar lintas K/L lintas K/L K/L 6 Menyusun rekomendasi Proses penyusunan rekomendasi Rekomendasi angka 0,24 atas hasil analisis berdasarkan hasil analisis angka dasar dasar dan/ a tau angka dasar dan/atau dan/ a tau perkiraan maju perkiraan maju perkiraan maju J; <" 12. Melakuk . k d . f1 . k' - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengiden tifikasi dan Proses pengumpulan, pengelompokan, Data arsitektur dan 0,07 a. Bukti menginventarisasi data dan penyajian data terkait arsitektur informasi kinerja penugasan/ disposisi/ routing terkait arsitektur dan dan informasi kinerja penganggaran penganggaran slip/rencana kerja atau Informasi kine1ja dokumen yang disetarakan penganggaran dengan dokumen penugasan 2 Merancang arsitektur Membuat gambar logis (logical Hasil rancangan 0,05 b. Lembar kerja yang sudah dan informasi kinerj a f ramework) struktur dan informasi arsitektur dan disahkan oleh pimpinan atau penganggaran kinerja penganggaran informasi kinerja pejabat lain yang ditunjuk penganggaran 3 Menganalisis hasil Proses pemeriksaan secara mendalam Hasil analisis 0,09 0, 1 8 rancangan arsitektur hasil rancangan arsitektur dan rancangan arsitektur dan informasi kinerj a informasi kinerja penganggaran per dan informasi kinerja penganggaran per program penganggaran program program 4 Menganalisis hasil Proses pemeriksaan secara mendalam Hasil analisis 0.24 0,36 rancangan arsitektur hasil rancangan arsitektur dan rancangan arsitektur dan Informasi kinerja informasi kinerja penganggaran per dan Informasi kinerja penganggaran per Bagian Anggaran penganggaran Bagian Anggaran Bagian Anggaran 5 Menganalisis hasil Proses pemeriksaan secara mendalam Hasil analisis 0,29 rancangan a r s i t ek tu r ha: : : ; il rnncangan arnitf"ktnr clan ranrangan arsitektur dan Informasi kinerja informasi kinerja penganggaran lintas dan Informasi kinerja penganggaran lin tas bagian anggaran penganggaran lin tas Bagian Anggaran Bagian Anggaran 6 Menyusun rekomendasi Proses penyusunan rekomendasi Rekornendasi 0,26 hasil analisis berdasarkan hasil rancangan arsitektur arsitektur dan rancangan arsitektur dan informasi kinerja penganggaran informasi kinerj a dan informasi kinerja penganggaran penganggaran d/' 13. Melakuk lokasi d - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Proses pengumpulan, pengelompokan, Data penyusunan 0,09 a. J; 3ukti menginventarisasi data dan penyajian data terkait penyusunan pagu penugasan/ disposisi/ routing terkait penyusunan pagu slip/rencana kerja atau pagu dokumen yang disetarakan 2 Menganalisis pagu per Proses pengolahan data dan Basil analisis pagu 0, 10 0, 1 9 dengan dokumen penugasan program pemeriksaan secara mendalam pagu per b. Lembar kerja yang sudah program disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 3 Menganalisis pagu per Proses pengolahan data dan Basil analisis pagu 0,23 0,35 bagian anggaran pemeriksaan secara mendalam pagu per per bagian anggaran bagian anggaran 4 Menganalisis pagu per Proses pengolahan data dan Basil analisis pagu 0, 1 8 0,27 sumber dana pemeriksaan secara mendalam pagu per per sumber dana sum ber dana 5 Menganalisis pagu Proses pengolahan data dan hasil analisis pagu 0,29 lintas bagian anggaran pemeriksaan secara mendalam pagu lin tas bagian lin tas bagian anggaran angaran 6 Menganalisis p ag u P1 use.s pe11golahan data clan hasil analisis pagu 0,27 berdasarkan postur pemeriksaan secara mendalam pagu berdasarkan postur (belanja dan berdasar postur (belanja dan (belanja dan pembiayaan) pembiayaan) pembiayaan) 7 Menyusun pagu Proses penyusunan pagu berdasar hasil Draft pagu 0, 17 analisis pagu per program, per bagian anggaran, per sumber dana dll J; Q www.jdih.kemenkeu.go.id 14. Melakuk d 01 · 1 inisia tif b - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Proses pengumpulan, pengelompokan, Data parameter 0,07 a. Bukti menginven tarisasi data dan penyajian data terkait inisiatif baru proposal Inisiatif penugasan / disposisi/ routing dan parameter Inisiatif Baru slip/rencana ker ja atau Baru dokumen yang disetarakan 2 Menganalisis Proses pengolahan data dan Hasil analisis 0, 14 dengan dokumen penugasan kebutuhan inisiatif pemeriksaan secara mendalam terkait kebutuhan inisiatif b. Lembar ker ja yang sudah baru kebutuhan inisiatif baru baru disahkan oleh pimpinan atau 3 Menyusun proposal Menyusun proposal inisiatif baru Draft proposal 0,2 pejabat lain yang ditunjuk inisiatif baru 4 Menilai kelayakan Menilai kelayakan proposal inisiatif baru Hasil penilaian 0,22 proposal inisiatif baru proposal inisiatif baru 5 Menyusun rekomendasi Proses penyusunan rekomendasi atas Rekomendasi 0,24 a tas hasil penilaian hasil penilaian kelayakan proposal kelayakan proposal kelayakan proposal inisiatif baru inisiatif baru Inisiatif Baru J/ www.jdih.kemenkeu.go.id 15. - - - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Merupakan proses pengumpulan, Data parameter 0,07 a. Bukti menginventarisasi data pengelompokan dan penya jian data pertemuan tiga pihak penugasan/ disposisi/ routing dan parameter parameter konsolidasi dan pena jaman slip/ rencana ker j a a tau konsolidasi dan pendanaan kegiatan prioritas terkait dokumen yang disetarakan pena jaman pendanaan dengan Pertemuan Tiga Pihak dengan dokumen penugasan kegiatan prioritas b. Lembar ker j a yang sudah nasional (pertemuan disahkan oleh pimpinan atau tiga pihak) pejabat lain yang ditunjuk 2 Menganalisis Merupakan proses pengolahan dan Hasil analisis 0,25 rancangan Renja K/L pemeriksaan secara mendalam atas rancangan Renja K/L dalam pertemuan tiga Konsep Renja K/L terkait dengan pihak Pertemuan Tiga Pihak 3 Me: hganalisis usulan Merupakan Proses pengolahan data dan Hasil analisis usulan 0, 16 peru bah an pagu pemeriksaan secara mendalam terkait perubahan pagu Indikatif kebutuhan penyesuaian atas perubahan Indikatif pugu indilmtif dulum Pertemmm Tiga Pihak 4 Menyusun rekomendasi Merupakan proses Penyusunan Rekomendasi 0,26 usul penyempurnaan Rekomendasi atas penyempurnaan pagu penyempurnaan pagu Indikatif dalam indikatif dalam Pertemuan Tiga Pihak pagu indikatif pertemuan tiga pihak 5 Menyusun konsep Merupakan Proses penyusunan Konsep dokumen 0,26 dokumen kesepakatan dokumen kesepakatan Pertemuan Tiga kesepakatan pertemuan tiga pihak Pihak pertemuan tiga fihak Jj. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 6. Melakuk - - keria K / Lemb No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Merupakan proses pengumpulan, Data parameter 0,04 a. Bukti menginven tarisasi data pengelompokan dan penya jian data Renja K/L penugasan/ disposisi/routing dan parameter parameter konsolidasi dan penajaman slip/rencana ker ja atau penyusunan rencana ker ja pendanaan kegiatan prioritas terkait dokumen yang disetarakan K/L dengan Pertemuan Tiga Pihak dengan dokumen penugasan 2 Menganalisis data terkait Merupakan Proses pengolahan data dan Hasil analisis renja 0,09 b. Lembar kerja yang sudah penyusunan rencana ker ja pemeriksaan secara mendalam terkait per program disahkan oleh pimpinan atau per program penyusunan rencana ker ja per-program pejabat lain yang ditunjuk 3 Menganalisis data terkait Merupakan Proses pengolahan data dan Hasil analisis renja 0, 17 rencana ker ja K/L pemeriksaan secara mendalam terkait K/L penyusunan rencana ker ja K/L 4 Menyusun draft renja K/L Merupakan proses penyusunan draft Draft renja K / L 0, 16 atau konsep terkait Renja K/L 17. Melakuk - keria d No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menyiapkan dan Merupakan proses pengumpulan, Data parameter 0,04 a. Bukti mengidentifikasi bahan pengelompokan dan penya jian data rencana ker ja dan penugasan/ disposisi/routing dan parameter rencana parameter rencana ker ja dan anggaran anggaran slip/ rencana ker ja atau ker ja dan anggaran dokumen yang disetarakan 2 Menyusun RKA Merupakan Proses penyusunan RKA Draft RKA 0, 12 dengan dokumen penugasan R<ltk<": r/ RKA RUN RRtk<": r/ RKA Rl TN : -; Rtk<": r/ RKA RlTN h T .)rnhar k)r ja yane; Rn<lah 3 Menganalisis usulan Merupakan Proses pengolahan data dan Hasil analisis RKA 0,08 disahkan oleh pimpinan atau RKA BUN pemeriksaan secara mendalam terkait BUN pejabat lain yang ditunjuk dengan usulan RKA BUN 4 Menyusun RKA Merupakan proses penyusunan RKA Draft rencana ker ja 0, 13 KL/RDP-BUN K/L/RDP-BUN dan anggaran Jro 18. Melakuk la ah keria d - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya Utama 1 Menyiapkan dan Merupakan proses Penyiapan, Data parameter 0,07 a. Bukti mengidentifikasi data pengumpulan, pengelompokan dan penelaahan rencana penugasan / disposisi/ routing dan parameter penya jian data parameter rencana kerja kerja dan anggaran slip/ rencana kerja a tau penelaahan rencana dan anggaran dokumen yang disetarakan kerja dan anggaran dengan dokumen penugasan 2 Menelaah rencana kerja Meru pakan Proses penelaahan bersama Catatan Penelaahan 0,23 b. Lembar kerja yang sudah dan anggaran yang dilakukan dengan melibatkan 2 disahkan oleh pimpinan atau pihak atau lebih terhadap rencana kerja pejabat lain yang ditunjuk dan anggaran 3 Menganalisis rencana Merupakan Proses penelaahan bersama Hasil analisis 0,34 kerja dan anggaran dan yang dilakukan dengan melibatkan 2 rencana ker ja pengesahan dokumen pihak atau lebih terhadap rencana kerja anggaran dan pelaksanaan anggaran dan anggaran dalam rangka pengesahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dokumen pelaksanaan anggaran 4 Menyusun rekomendasi Merupakan proses penyusunan Rekomendasi 0,28 rcncana kcrja clan rekomenclasi atas hasil analisis rencana rencana kerja anggaran kerja dan anggaran. anggaran clan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Jj 19. Melakuk No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kred1t Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menyiapkan dan Merupakan proses Penyiapan, Data parameter revisi 0,05 a. Bukti mengidentifikasi bahan pengumpulan, pengelompokan dan anggaran penugasan/ disposisi/routing dan parameter revisi penya jian data parameter revisi slip/rencana ker j a atau anggaran anggaran dokumen yang disetarakan 2 Menganalisis Merupakan proses pengolahan data dan Hasil analisis 0,1 1 dengan dokumen penugasan kebutuhan revisi pemeriksaan secara mendalam terkait ke bu tuhan revisi b. Lembar ker ja yang sudah anggaran ke bu tuhan revisi anggaran anggaran disahkan oleh pimpinan atau 3 Menyusun usul revisi Merupakan proses penyusunan usulan U sulan revisi 0,09 pejabat lain yang ditunjuk anggaran revisi anggaran anggaran 4 Menilai usulan revisi Meru pakan proses penilaian atas catatan penilaian 0,17 0,25 rencana ker ja dan usulan rencana ker ja dan anggaran anggaran 5 Menganalisis usulan Merupakan proses pemeriksaan secara Hasil analisis usulan 0,28 revisi anggaran mendalam terkait usulan revisi revisi anggaran anggaran 6 Menyusun rekomendasi Merupakan proses penyusunan Rekomendasi revisi 0,23 revisi anggaran rekomendasi atas hasil analisis revisi anggaran anggaran. Jfo 20. Melakuk d...., .., .., No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menganalisis evaluasi Merupakan kegiatan-kegiatan yang Basil evaluasi 0,15 a. Bukti pelaksanaan monev dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan monev pen ugasan / disposisi /routing sebelumnya menghasilkan rekomendasi terkait slip/ rencana kerja a tau peningkatan kualitas kiner ja tahun dokumen yang disetarakan anggaran berjalan dan tahun anggaran dengan dokumen penugasan berikutnya. (Analisis data-data monev b. Lembar kerja yang sudah aspek implementasi) disahkan oleh pimpinan atau 2 Menyiapkan bahan Merupakan proses penyiapan, Dokumen bahan 0,05 0,1 pejabat lain yang ditunjuk monitoring dan evaluasi pengumpulan, pengelompokan clan monitoring dan penyajian data monitoring dan evaluasi evaluasi berbasis web ( aplikasi). (aspek penganggaran implementasi) 3 Melaksanakan Merupakan pelaksanaan monitoring dan Laporan 0,07 monitoring dan evaluasi evaluasi terhadap aspek implementasi pelaksanaan monev aspek implementasi dengan metode tertentu. (aspek im plemen tasi im plemen tasi) 4 Mcngumpulkan dan Merupulmn proses pongumpulan, Dokum@n tabulasi 0,08 mentabulasi data tabulasi, dan penyajian data hasil data lapangan lapangan dalam monev data yang terkait lainnya yang di kegiatan monitoring dan peroleh di lapangan. (aspek evaluasi implementasi dari lapangan) 5 Melaksanakan Merupakan pelaksanaan monitoring dan Laporan 0,18 monitoring dan evaluasi evaluasi terhadap aspek konteks dengan pelaksanaan monev aspek konteks metode tertentu. konteks 6 Menganalisis data Merupakan kegiatan-kegiatan yang Laporan hasil analis 0,17 lapangan dalam dilaksanakan dalam rangka monitoring dan kegiatan monitoring dan menghasilkan rekomendasi terkait evaluasi evaluasi peningkatan kualitas kinerja dengan menggunakan data yang diperoleh dari lapangan (aspek konteks). 7 Melaksanakan Merupakan pelaksanaan monitoring dan Laporan 0,26 monitoring dan evaluasi evaluasi terhadap aspek manfaat pelaksanaan monev aspek manfaat dengan metode tertentu. manfaat 8 Menyusun rekomendasi Merupakan kegiatan-kegiatan yang Rekomendasi 0,25 monitoring dan evaluasi dilaksanakan dalam rangka monitoring dan (aspek manfaat) menghasilkan rekomendasi untuk aspek evaluasi manfaat. 9 Melaksanakan analisis Merupakan kegiatan-kegiatan yang Rekomendasi tindak 0,25 tindak lanjut hasil dilaksanakan dalam rangka lanjut monev Pengangggaran rnenghasilkan rekomendasi un tuk No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama proses lanjut (impact/dampak). 10 Melaksanakan Merupakan pelaksanaan monitoring dan Laporan monitoring 0,34 monitoring dan evaluasi evaluasi terhadap kebiajakan strategis dan evaluasi kebijakan strategis di di bidang penganggaran dengan metode kebi jakan strategis bidang penganggaran tertentu. di bidang penganggaran 0 di< www.jdih.kemenkeu.go.id 21. Melakuk d k . tah k W X Y - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menyiapkan dan Merupakan proses penyiapan, Data parameter 0,05 a. Bukti mengidentifikasi data dan pengumpulan, pengelompokan dan pendanaan peker jaan penugasan/ disposisi/ routing parameter persetujuan penyajian data parameter persetujuan tahun j amak slip/rencana ker ja atau pendanaan peker jaan pendanaan peker jaan tahun jamak dokumen yang disetarakan tahun jamak dengan dokumen penugasan 2 Menyusun usulan Merupakan proses penyusunan U sulan pendanaan 0,09 b. Lembar ker ja yang sudah pendanaan peker jaan usulan pendanaan peker jaan tahun pekerjaan tahun jamak disahkan oleh pimpinan atau tahun jamak jamak pejabat lain yang ditunjuk 3 Menilai usulan Merupakan proses penilaian atas Basil penilaian usul 0,2 0,31 persetujuan pendanaan usulan persetujuan pendanaan pendanaan peker jaan peker jaan tahun jamak pekerjaan tahun jamak tahun jamak 4 Menganalisis kelayakan Merupakan proses pemeriksaan secara Basil analisis 0,41 usulan persetujuan mendalam terkait usulan persetujuan pendanaan peker jaan pendanaan pekerjaan pendanaan peker jaan tahun jamak tahun jamak tahun jamak 5 Menyusun rekomendasi Merupakan proses penyusunan Rekomendasi 0,32 persetujuan pendanaan rekomendasi atas hasil analisis usulan persetujuan pendanaan pekerjaan tahun jarnak pe1 8e t u j uau peuuauaau pek.e1j aan pckcr j aan thn j o.mo.k tahun jamak.
Menyusun Standar Bia ya No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya Utama 1 Menyiapkan dan Merupakan proses penyiapan, Dokumen bahan dan 0,06 a. Bukti mengidentifikasi data pengumpulan, pengelompokan dan parameter standar penugasan/ disposisi/routing dan parameter standar penyajian data parameter standar biaya biaya slip/rencana ker ja atau biaya dokumen yang disetarakan 2 Menyusun usulan Merupakan proses penyusunan usulan U sulan standar biaya 0,09 dengan dokumen penugasan standar biaya standar biaya b. Lembar ker ja yang sudah 3 Menilai usulan standar Merupakan proses penilaian atas Basil penilaian 0,19 0,29 disahkan oleh pimpinan atau biaya usulan standar biaya usulan standar biaya pejabat lain yang ditunjuk 4 Menganalisis kelayakan Merupakan proses pemeriksaan secara Basil analisis 0,37 usulan standar biaya mendalam terkait usulan standar biaya kelayakan usulan standar biaya 5 Menyusun rekomendasi Merupakan proses penyusunan Rekomendasi 0,27 usulan standar biaya rekomendasi atas hasil analisis usulan standar biaya standar biaya Jl 23. - - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 menginventarisasi dan Merupakan proses penyiapan, Dokumen bahan 0,05 a. Bukti mengidentifikasi data pengumpulan, pengelompokan dan 'parameter RBA penugasan/ disposisi/ routing dan parameter penya jian data parameter Penyusunan slip/rencana ker ja atau Penyusunan Rencana Rencana Bisnis dan Anggaran dokumen yang disetarakan Bisnis dan Anggaran dengan dokumen penugasan (RBA) b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 2 Menganalisis Rencana Merupakan proses pemeriksaan secara Hasil analisis RBA 0,16 Bisnis dan Anggaran mendalam terkait Rencana Bisnis dan {RBA) Anggaran 3 Menyusun RBA Merupakan proses penyusunan Draft RBA 0,17 Rencana Bisnis dan Anggaran 4 Menilai RBA Meru pakan proses penelaahan bersama Hasil penilaian RBA 0,24 0,36 yang dilakukan dengan melibatkan 2 pihak atau lebih terhadap Rencana Bisnis dan Anggaran 5 Melaksanakan Merupakan proses pelaksanaan Draft RBA definitif 0,2 rekomendasi hasil rekomendasi atas hasil pembahasan pembahasan terhadap Rencana Bisnis dan Anggaran 24. Z Y No Kegiatan De: : ; k1iµ: : ; i Oulµul Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Mud a Mad ya Utama 1 menginventarisasi dan Merupakan proses penyiapan, Dokumen bahan 0,07 a. Bukti mengidentifikasi data pengumpulan, pengelompokan dan parameter RBA pen ugasan / disposisi/ routing dan parameter penya jian data parameter penghitungan slip/rencana ker ja atau penghitungan sanksi/ ganjaran bagi K/L dokumen yang disetarakan sanksi/ ganjaran bagi dengan dokumen penugasan K/L b. Lembar kerja yang sudah 2 Menilai pemberian Merupakan proses penilaian atas Hasil penilaian 0,19 0,28 disahkan oleh pimpinan atau sanksi/ ganjaran bagi pemberian sanksi/ ganjaran bagi K/L pejabat lain yang ditunjuk K/L 3 Menganalisis Merupakan proses pemeriksaan secara Hasil analisis 0,35 pemberian mendalam terkait hasil penilaian sanksi/ ganjaran bagi sanksi / ganjaran bagi pemberian sanksi/ganjaran bagi K/L K/L K/L 4 Menyusun rekomendasi Merupakan proses penyusunan Rekomendasi 0,29 pemberian rekomendasi atas hasil analisis pemberian sanksi/ ganjaran bagi pemberian sanksi/ ganjaran bagi K/L sanksi/ ganjaran bagi K/L K/L cff " 25. M · dikasi kebutuhan d BUN - - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Melakukan pengumpulan, Data dan parameter 0,08 a. Bukti menginven tarisasi data pengelompokkan, pengolahan, indikasi kebutuhan penugasan/ disposisi/routing dan parameter indikasi pengamatan, penyusunan, tabulasi dan dana pengeluaran slip/rencana kerja atau kebu tuhan dana penya jian Data dan Parameter Usul BUN. dokumen yang disetarakan pengeluaran BUN Indikasi Kebutuhan Dana BUN dengan dengan dokumen penugasan (Renstra, KPJM, hasil mempertimbangkan Renstra, KPJM dan b. Lembar kerja yang sudah Monev) Hasil Monev dalam rangka penyusunan disahkan oleh pimpinan atau rancangan pagu indikatif BUN yang pejabat lain yang ditunjuk dilakukan sebelum penetapan pagu indikatif BUN 2 Menyusun usulan Melakukan pengolahan, pengamatan, U sulan indikasi 0,12 indikasi kebutuhan penyusunan dan penyajian usul kebutuhan BUN dana BUN Indikasi Kebutuhan Dana BUN berdasarkan norma, keten tuan dan kebi jakan, beserta dokumen pendukungnya dengan mPmpPrtimh: ; ingkfln p: : ir: : imf'tf'r, rf'nmtri: i dan hasil Monev yang dilakukan sebelum penetapan pagu indikatif BUN 3 Menganalisis indikasi Melakukan pengolahan data dan Hasil analisis 0,08 kebutuhan dana pemeriksaan secara mendalam untuk indikasi ke bu tuhan pengeluaran BUN per menghitung, menilai dan dana pengeluaran KPA menyimpulkan kebutuhan dana BUN per KPA pengeluaran BUN per Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang dilakukan sebelum penetapan pagu indikatif BUN 4 Menganalisis indikasi Melakukan pengolahan data dan Hasil analisis 0,27 0,13 kebu tuhan dana pemeriksaan secara mendalam untuk indikasi kebutuhan pengeluaran BUN per menghitung, menilai dan dana pengeluaran Bagian Anggaran menyimpulkan kebutuhan dana BUN per BA pengeluaran BUN per Bagian Anggaran, yang dilakukan sebelum penetapan pagu indikatif BUN 5 Menganalisis indikasi Melakukan pengolahan data dan Hasil analisis 0,36 ke butuhan dana pemeriksaan secara mendalam un tuk indikasi ke bu tuhan pengeluaran BUN menghitung, menilai dan dana pengeluaran seluruh Bagian menyimpulkan kebutuhan dana BUN seluruh BA Anggaran pengeluaran BUN untuk seluruh <?-" No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama Bagian Anggaran (BA 999), yang dilakukan sebelum penetapan pagu indikatif BUN 6 Menyusun rekomendasi Proses melakukan analisis, tabulasi, Rekomendasi 0,28 indikasi kebutuhan penghitungan, perancangan dan indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN penya jian hasil perhitungan indikasi dana pengeluaran kebutuhan dana pengeluaran BUN, BUN yang dilakukan sebelum penetapan pagu indikatif BUN. 7 Mengiden tifikasi Proses melakukan id en tifikasi Daftar perubahan 0,11 perubahan-perubahan perubahan-perubahan parameter parameter parameter dengan menganalisis, menilai, mencermati, menyusun dan mengelompokkan perubahan- perubahan parameter yang digunakan dalam perhitungan indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN, yang dilakukan sebelum penetapan pagu indikatif BUN. 8 Menganalisis daftar Proses melakukan pengolahan data Hasil analisis 0,16 indikasi dan perubahan dan pemeriksaan secara mendalam penyesuaian indikasi parameter daftar indikasi dan perubahan kebu tuhan dana parameter untuk diolah lebih lanjut, pengeluaran BUN <.licarnli11gk.a11 Je11ga11 k.eLijaka11, 11u1111a dan ketentuan, untuk selanjutnya diklasifikasikan dan disajikan dalam daftar tertentu, yang dilakukan sebelum penetapan pagu indikatif BUN. Jf www.jdih.kemenkeu.go.id 26. Melakukan Penilaian usul tambahan anggaran No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama V 1 menginventarisasi dan Proses melakukan pengumpulan, Data parameter 0,06 a. Bukti mengidentifikasi data pengelompokkan, pengolahan, usulan tambahan penugasan / disposisi/ routing dan parameter pengamatan, penyusunan, tabulasi dan anggaran slip/rencana ker ja atau penyusunan usul penya jian Data dan Parameter U sul dokumen yang disetarakan tambahan anggaran tambahan anggaran dengan dengan dokumen penugasan mempertimbangkan Renstra dan b. Lembar kerja yang sudah kebi jakan, yang dilakukan sepanjang disahkan oleh pimpinan atau tahun pada saat adanya kebutuhan pejabat lain yang ditunjuk tambahan anggaran. 2 Menganalisis Proses melakukan pengolahan data dan Hasil analisis 0,1 kebutuhan tambahan pemeriksaan secara mendalam untuk tambahan anggaran anggaran (KPA) mencermati dan menilai lebih lanjut usul tambahan anggaran berdasarkan renstra, peraturan cfan Arah kebi jakan, termasuk kelengkapan data pendukung dan mensa jikan dalam format tertentu, yang dilakukan sepan jang tahun pada RAM AdAnya kebutuhan tambahan anggaran. 3 Menyusun dan Proses melakukan analisis lebih lanjut Draft Usulan 0,09 menyampaikan usulan kebutuhan tambahan anggaran, tambahan anggaran tambahan anggaran kelengkapan data pendukung, format KPA dari KPA ke PPA penya jian, kesesuaian dengan renstra, peraturan, dan arah kebijakan, yang dilakukan sepanjang tahun pada saat adanya kebutuhan tambahan anggaran. 4 Menilai kebutuhan Proses un tuk melakukan penilaian Hasil penilaian 0,1 tambahan anggaran dengan menghitung, menganalisis, tambahan anggaran (PPA) membandingkan dengan ketentqan, kriteria, parameter, standar biaya dan/ a tau kebi jakan lainnya berdasarkan renstra, peraturan dan arah kebi jakan, yang dilakukan sepanjang tahun pada saat adanya kebutuhan tambahan anggaran 5 Menyusun dan Proses melakukan penelitian, Draft usulan 0,1 menyampaikan usulan perancangan dan mensa jikan usul tambahan anggaran tambahan anggaran tambahan anggaran dengan PPA dari PPA ke DJA mempertimbangkan alokasi yang tersedia, yang dilakukan sepanj ang d; t No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama tahun pada saat adanya kebutuhan tambahan anggaran. 6 Menelaah usul Proses melakukan penelaahan clan Berita Acara 0,2 tambahan anggaran penelitian berdasarkan peraturan, Pembahasan dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran, yang dilakukan sepanjang tahun pada saat adanya kebutuhan tambahan anggaran. d/ 27. M _, k d di bid lol belania KL dan BUN U [ No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menginventarisasi dan Proses melakukan pengumpulan, Data inventaris 0,23 a. Bukti mengidentifikasi data pengelompokkan dan penya jian Data materi pengaturan di penugasan/ disposisi/ routing materi pengaturan di materi pengaturan dibidang pengelolaan bidang pengelolaan slip/rencana kerja atau bidang pengelolaan belanja K/L dan BUN, dengan belanja K/L dan BUN dokumen yang disetarakan belan ja K/L dan BUN mempertimbangkan daftar inventaris dengan dokumen penugasan masalah, arahan, kebi jakan, dan hasil b. Lembar kerja yang sudah evaluasi, yang dilakukan sepanjang disahkan oleh pimpinan atau tahun pada saat penyiapan pej abat lain yang ditunjuk penyusunan peraturan pengelolaan belanja K/L dan BUN. 2 Menganalisis Proses melakukan pengolahan data dan Hasil analisis materi 0,07 kelengkapan materi pemeriksaan secara mendalam un tuk pengaturan di bidang pengaturan di bidang meneliti, mencermati, mengolah dan pengelolaan belanja pengelolaan belanja menilai materi pengaturan di bidang K/L dan BUN K/L dan BUN belanja K/L dan BUN, berdasarkan daftar inventaris masalah, hasil evaluasi, beserta kelengkapan dokumen pcngaturan, yang dilakuknn oepunjang tahun pada saat penyiapan penyusunan peraturan pengelolaan belan ja K/L dan BUN. 3 Membahas hasil Proses melakukan penelaahan dan Rekomendasi materi 0,19 analisis kelengkapan penelitian materi/ aturan pokok dalam pengaturan di bidang materi pengaturan di menyusun peraturan dibidang pengelolaan belanja bidang pengelolaan pengelolaan belanja K/L dan BUN K/L dan BUN belanja K/L dan BUN dengan mempertimbangkan data peraturan lama, daftar inventaris, hasil monev untuk dianalisis lebih lanjut disesuaikan dengan perkembangan kebi jakan dan kebutuhan, yang dilakukan sepanjang tahun pada saat penyiapan penyusunan peraturan pengelolaan belan ja K/L dan BUN. Jf.
Menyusun Ijin Menteri Keuangan Pemanfaatan Belanja BUN No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menyiapkan dan Melakukan pengumpulan, Data dan parameter 0,05 a. Bukti mengiden tifikasi pengelompokkan, tabulasi, penyusunan penugasan/ disposisi/ routing parameter dan data dan penya jian parameter data kebutuhan slip/ rencana kerja atau pendukung dana pengeluaran BUN dengan dokumen yang disetarakan mempertimbangkan renstra, arah dengan dokumen penugasan kebi jakan, dan peraturan, yang dilakukan b. Lembar kerja yang sudah sepan jang tahun pada saat penyusunan disahkan oleh pimpinan atau ijin pemanfaatan belanja BUN untuk pejabat lain yang ditunjuk mendanai kegiatan tertentu 2 Menginven tarisasi inventarisasi pokok-pokok bahasan dalam Data dan Parameter 0,05 pokok-pokok bahasan pembahasan Ijin Pemanfaatan Belanja dalam pembahasan Ijin BUN sebagai bahan terkait usulan Pemanfaatan Belanja kegiatan yang di danai dari belanja BUN BUN 3 Menyusun usul Proses merancang, mengklasifikasikan Daftar kegiatan 0,05 kegiatan yang didanai dan menya jikan usul kegiatan yang dari Belanja BUN didanai dari belanja BUN dengan mempertimbangkan parameter, renstra, arah kebi jakan dan hasil monev yang dilakukan sepanjang tahun pada saat penyusunan usul kegiatan yang akan rlirlanai rlari h,lanja RUN 4 Menyusun permohonan Proses merancang dan menilai Draft Surat 0,13 pemanfaatan belanja permohonan pemanfaatan belanja BUN Permohonan BUN untuk membandingkan dengan peraturan dan ketentuan, kelengkapan data pendukung serta mensa jikan dalam format tertentu, yang dilakukan sepan jang tahun pada saat adanya rencana kebutuhan pemanfaatan belanja BUN 5 Menelaah Ijin Proses melakukan penelaahan, penelitian Berita acara 0,15 Pemanfaatan Belanja dan menilai ijin pemanfaatan belanja BUN penelaahan BUN dan disa jikan dalam berita acara pembahasan, yang dilakukan sepanjang tahun pada saat adanya usul pemanfaatan belanja BUN 6 Menganalisis hasil Proses melakukan pengolahan data dan Hasil analisis 0,17 pembahasan i jin pemeriksaan secara mendalam terhadap pemanfaatan belanja ijin pemanfaatan belanja BUN untuk BUN mencermati, mengklasifikasikan, d/ No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama mengolah dan menilai berdasarkan tujuan pemanfaatan dan ketersediaan anggaran, yang dilakukan sepanjang tahun pada saat adanya ijin pemanfaatan belanja BUN 7 Menyusun rekomendasi Proses melakukan perancangan dan Rekomendasi 0,2 pemanfaatan belanja penyusunan rekomendasi pemanfatan pemanfaatan belanja BUN belanja BUN, yang dilakukan sepanjang BUN tahun pada saat adanya usul pemanfaatan belanja BUN <J/' .. www.jdih.kemenkeu.go.id 29. Melakuk Alokasi BUN - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menyiapkan data Proses melakukan pengelompokan, Daftar parameter 0,06 a. Bukti parameter alokasi BUN pentabulasian, dan penya jian data alokasi BUN penugasan / disposisi /routing parameter alokasi BUN dalam rangka slip/rencana kerja atau menghitung besaran alokasi belanja dokumen yang disetarakan BUN, yang dilakukan sebelum dengan dokumen penugasan penetapan Pagu Indikatif BUN, Pagu b. Lembar ker ja yang sudah Anggaran BUN, Alokasi Anggaran BUN disahkan oleh pimpinan atau serta Pagu APBN-P BUN. pejabat lain yang ditun juk 2 Menganalisis parameter Proses melakukan pengolahan data dan Hasil analisis 0,49 alokasi BUN pemeriksaan secara mendalam parameter alokasi parameter alokasi BUN untuk BUN menghitung, mencermati, mengka ji, dan mengklasifikasikan berdasarkan sub Bagian Anggaran BUN, peruntukannya, dan asumsi dalam APBN/Kebi jakan Pemerintah, yang dilakukan sebelum penetapan Pagu Indikatif BUN, Pagu Anggaran BUN, Alokasi Anggaran BUN serta Pagu APBN-P BUN. 3 Menyusun rekomendasi Proses melakukan perancangan dan Rekomendasi 0,31 parameter alokasi BUN penyusunan rekomendasi parameter parameter alokasi BUN yang akan dijadikan sebagai indikator dalam menghitung alokasi belanja BUN, yang dilakukan pada saat penyiapan Pagu Indikatif BUN, Pagu Anggaran BUN, Alokasi Anggaran BUN serta Pagu APBN-P; Fo 30. M T Hasil P .k A p - - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Madya Utama 1 Menyiapkan data Proses melakukan pengelompokkan, Data tanggapan 0,06 a. Bukti tanggapan atau tindak tabulasi dan menya jikan data atau tindak lanjut penugasan / disposisi/ routing lanjut hasil tanggapan atau tindak lanjut hasil hasil pemeriksaan slip/ rencana kerja a tau pemeriksaan pemeriksaan, yang dilakukan pada saat dokumen yang disetarakan penyiapan penjelasan tertulis atas hasil dengan dokumen penugasan audit termasuk tindak lanjutnya (saat b. Lembar kerj a yang sudah audit BPK, Inspektorat Jenderal dan disahkan oleh pimpinan atau atau lembaga audit lainnya) pej abat lain yang ditunjuk 2 Menganalisis draft Proses melakukan pengolahan data dan Hasil analisis 0,24 tanggapan atau tindak pemeriksaan secara mendalam tanggapan atau lanju t .hasil terhadap penjelasan tertulis atas hasil tindak lanjut hasil pemeriksaan audit termasuk tindak lanjutnya untuk pemeriksaan diolah, dicermati, dan dikaji berdasarkan data/ parameter/ kebi j akan/ keten tu an, yang dilakukan pada saat penyiapan penjelasan terluli8 ala8 hasil audit termasuk tindak lanjutnya (saat audit BPK, Inspektorat Jenderal dan atau lembaga audit lainnya) 3 Menyusun rekomendasi Proses melakukan perancangan dan Rekomendasi 0,22 tanggapan atau tindak penyusunan pertimbangan dalam tanggapan atau lanju t hasil memberikan penjelasan tertulis atas tindak lanjut hasil pemeriksaan hasil audit te,rmasuk tindak lanjutnya, pemeriksaan yang dilakukan pada saat penyiapan penjelasan tertulis atas hasil audit termasuk tindak lan jutnya (saat audit BPK, Inspektorat Jenderal dan atau lembaga audit lainnya) J/ 31. Melakukan analisis dan assesment atas usulan jenis dan tarif PNBP - No Kegiatan Deskripsi Output A11gka Kieuil Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menginventarisasi data Proses pengumpulan, pengelompokan, Data terkait 0,24 a. Bukti terkait potensi, jenis, pengklasifikasian dan penyajian data potensi, jenis, dan penugasan / disposisi /routing dan tarif PNBP terkait potensi, jenis dan tarif PNBP tarif PNBP ·slip/rencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 2 Menyusun usulan jenis Proses penyusunan usulan jenis dengan Usulan jenis dan 0,05 dan tarif PNBP parameter yang berlaku berdasarkan tarif PNBP kelompok jenis dan rincian jenis PNBP, serta penyusunan besaran tarif dengan kriteria dan perhitungan tertentu. 3 Mengiden tifikasi Proses pengumpulan, pengelompokkan Matriks Daftar 0,42 0,83 permasalahan jenis dan dan penyajian permasalah berkenaan lnven tarisasi tarif dengan kelompok dan rincian jenis serta Masalah (DIM) besaran tarif PNBP. 4 Menganalisis jenis dan Proses pengolahan data dan Hasil analisis jenis 3,17 4,76 tarif PNBP pemeriksaan secara mendalam dan tarif PNBP kelayakan jenis PNBP sesuai dengan parnrm,t,r yang h,rlakn, R,rta pengolahan data dan pemeriksaan secara mendalam besaran tarif PNBP berdasarkan kriteria dan perhitungan tertentu. 5 Menyusun rekomendasi Proses penyusunan rekomendasi Rekomendasi Jenis 4,lY jenis dan tarif PNBP berdasarkan hasil analisis jenis dan dan Tarif atas tarif PNBP Jenis PNBP J/ www.jdih.kemenkeu.go.id 32. Melakuk lisis d b '--' d PNBP No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menginventarisasi data Proses pengumpulan dan penyajian data Data terkait 0,25 a. Bukti terkait penggunaan terkait penggunaan dana PNBP penggunaan penugasan/ disposisi/routing sebagian dana PNBP berdasarkan jenis kegiatannya dan jenis sebagian dana slip/rencana kerja atau dokumen belanjanya. PNBP yang disetarakan dengan 2 Menyusun usulan Proses penyusunan usulan penggunaan Usulan 0,04 dokumen penugasan penggunaan sebagian dana PNBP berdasakan jenis kegiatan, penggunaan b. Lembar kerja yang sudah dana PNBP satuan kerja, unit eselon I, dan/ a tau sebagian dana disahkan oleh pimpinan atau Kementerian/Lembaga serta kegiatan PNBP pejabat lain yang ditunjuk yang dapat dibiayai dari dana PNBP. 3 Mengiden tifikasi Proses pengumpulan dan penyajian Matriks Daftar 0,04 0,09 permasalahan terkait permasalah berkenaan dengan Inven tarisasi penggunaan se bagian penggunaan sebagian dana PNBP. Masalah (DIM) dana PNBP 4 Menganalisis terkait Proses pengolahan data dan Hasil analisis 0,38 0,58 penggunaan sebagian pemeriksaan secara mendalam terkait terkait penggunaan dana PNBP penggunaan sebagian dana PNBP sebagian dana berdasarkan besaran penggunaan yang PNBP diizinkan untuk masing-masing jenis PNBP, satuan kerja, unit organisasi dan/ a tau Kementerian/ Lembaga, serta kegiatan yang dapat dibiayai dari dana PNBP. 5 Menyusun Penyusunan rekomendasi hasil analisis Rekomendasi 0,5 Rekomendasi terkait terkait penggunaan sebagian dana PNBP terkait penggunaan penggunaan se bagian yang ditujukan kepada pejabat terkait sebagian dana dana PNBP untuk pengambilan keputusan PNBP dj<o 33. Melakukan kaiian kebiiak lol PNBP - - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menginventarisasi data Proses pengumpulan dan penyajian data Data terkait 0,2 a. Bukti terkait kebijakan terkait kebijakan pengelolaan PNBP kebijakan penugasan/ disposisi/ routing pengelolaan PNBP sesuai tujuan tertentu. pengelolaan PNBP slip/rencana kerja atau 2 Mengiden tifikasi Proses pengumpulan dan penyajian Matriks Daftar 0,19 dokumen yang disetarakan permasalahan permasalah berkenaan dengan Inven tarisasi dengan dokumen penugasan pengelolaan PNBP pengelolaan PNBP. Masalah (DIM) b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 3 Menganalisis dan Proses pengolahan data dan Hasil analisis dan 0,29 menilai dampak pemeriksaan secara mendalam terkait hasil penilaian kebijakan PNBP kebijakan pengelolaan PNBP dengan dampak kebiJakan metolologi tertentu, serta menilai PNBP dampak kebijakan PNBP dengan alternatif perbaikan kebijakan. 4 Menyusun konsep Proses penyusunan konsep naskah Konsep naskah 0,31 naskah akademik akademik terkait peraturan perundang- akademik terkait peraturan undangan dibidang PNBP. perundangan di bidang PNBP 5 Menyusun Proses penyusunan rekomendasi terkait Rekomendasi 0,29 rekomendasi terkait kebijakan pengelolaan PNBP kebijakan kebijakan pengelolaan berdasarkan hasil analisis dan penilaian pengelolaan PNBP PNBP dampak kebijakan PNBP. *E www.jdih.kemenkeu.go.id 34. Melakukan kaiian kebiiakan d. - - lSl )ensas1 penge lol PNBP No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Per lama Mud.a Mau ya Ularna 1 Mengidentifikasi dan Proses pengumpulan, pengklasifikasian data terkait 0,04 a. Bukti menginventarisasi data dan penyajian data terkait jenis-jenis kebijakan penugasan / disposisi/ routing terkait kebijakan dispensasi pengelolaan PNBP menurut dispensasi slip/rencana kerja atau dokumen dispensasi pengelolaan kategori tertentu yang sesuai ketentuan pengelolaan PNBP yang disetarakan dengan PNBP perundangan. dokumen penugasan 2 Menyusun usulan Proses penyusunan usulan dispensasi U sulan dispensasi 0,05 b. Lembar kerja yang sudah dispensasi pengelolaan pengelolaan PNBP berdasarkan tingkat pengelolaan PNBP disahkan oleh pimpinan atau PNBP dampak ekonomi mikro dan makro. pejabat lain yang ditunjuk 3 Menganalisis Proses pengumpulan dan penyajian Matriks Daftar 0,19 permasalahan permasalah dispensasi pengelolaan Inven tarisasi dispensasi pengelolaan PNBP dari aspek regulasi, aspek fiskal, Masalah (DIM) PNBP dan aspek lain seperti investasi, dunia usaha, sosial-politik. 4 Menganalisis dan Proses pengolahan data dan Hasil analisis 0,2 melakukan assessment pemeriksaan secara mendalam terkait dampak kebijakan dampak kebijakan dampak kebijakan dispensasi dispensasi dispensasi pengelolaan pengelolaan PNBP. peugelolaau PNDP PNBP 5 Menyusun rekomendasi Proses penyusunan rekomendasi terkait Rekomendasi 0,29 terkait kebijakan kebijakan dispensasi pengelolaan PNBP kebijakan dispensasi pengelolaan berdasarkan skala prioritas. dispensasi PNBP pengelolaan PNBP 4 www.jdih.kemenkeu.go.id 35. Melakuk lisis d k" PNBP No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Proses pengumpulan, pengelompokan Data target dan 0,12 a. Bukti menginventarisasi data dan penyajian data terkait usulan data pagu penggunaan penugasan/ disposisi/ routing target dan pagu target dan pagu penggunaan PNBP, baik PNBP slip/ rencana kerja a tau dokumen penggunaan PNBP dalam rangka indikatif, anggaran, yang disetarakan dengan alokasi maupun dalam rangka APBNP. dokumen penugasan 2 Menyusun usulan Proses penyusunan usulan target dan U sulan target dan 0,04 b. Lembar kerja yang sudah target dan pagu pagu penggunaan PNBP berdasarkan pagu penggunaan disahkan oleh pimpinan atau penggunaan PNBP instansi pengusul yang dibagi menurut PNBP pejabat lain yang ditunjuk satuan kerja, unit eselon I dan Kementerian/lembaga atau Bagian Anggaran dan BUN, serta jenis penerimaan dan bagan akun standar, baik dalam rangka indikatif, anggaran, alokasi maupun dalam rangka APBNP. 3 Memvalidasi data target Proses pemverifikasi dan pemvalidasian Hasil validasi data 0,18 dan pagu penggunaan data target dan pagu penggunaan PNBP, target dan pagu PNBP baik dalam rangka indikatif, anggaran, penggunaan PNBP alokasi maupun dalam rangka APBNP. 4 Menganalisis dampak Proses pengolahan data dan Hasil analisis 0,15 asumsi makro terhadap pemeriksaan secara mendalam terkait dampak asumsi target PNBP dampak asumsi makro terhadap target makro terhadap PNBP serta melihat factor yang target PNBP mendorong peningkatan target PNBP dan yang menghambat peningkatan target PNBP, baik dalam rangka indikatif, anggaran, alokasi maupun dalam rangka APBNP 5 Menganalisis besaran Proses pengolahan data dan Hasil analisis 0,15 target dan pagu pemeriksaan secara mendalam terkait besaran target dan penggunaan PNBP per besaran target dan pagu penggunaan pagu penggunaan Satker PNBP per satuan kerja yang dirinci PNBP per Satker berdasarkan jenis penerimaan dan bagan akun standar, baik dalam rangka indikatif, anggaran, alokasi maupun dalam rangka APBNP. 6 Menganalisis besaran Proses pengolahan data dan Hasil analisis 0,17 target dan pagu pemeriksaan secara mendalam terkait besaran target dan penggunaan PNBP per besaran target dan pagu pengrunaan pagu penggunaan J/ No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama K/L dan BUN PNBP per Kementerian/Lembaga dan PNBP per K/L dan BUN yang dirinci berdasarkan unit BUN eselon I, jenis penerimaan dan bagan akun standar, baik dalam rangka indikatif, anggaran, alokasi maupun dalam rangka APB NP. 7 Menganalisis besaran Proses pengolahan data dan Hasil analisis 0,59 target dan pagu pemeriksaan secara mendalam terkait besaran target dan penggunaan PNBP K/L besaran target dan pagu penggunaan pagu penggunaan dan BUN secara PNBP yang dirinci berdasarkan PNBP per K/L dan nasional Kementerian/Lembaga dan BUN, BUN secara kelompok PNBP, dan bagan akun nasional standar secara nasionul, baik dalam rangka indikatif, anggaran, alokasi maupun dalam rangka APBNP. 8 Menymm n rckomcndasi Proses penyusunun rekomendasi terk: ait Rekomendasi 0,29 usulan Target dan pagu Target dan pagu Penggunaan PNBP usulan Target · Penggunaan PNBP secara nasional, baik dalam rangka Penerimaan dan secara nasional indikatif, anggaran, alokasi maupun pagu Penggunaan dalam rangka APBNP. PNBP secara nasional ,., if/ www.jdih.kemenkeu.go.id 36. Melakuk lisis d d PNBP S T SS No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Proses pengumpulan, pengelompokan Data revisi target 0,06 a. Bukti menginventarisasi data dan penyajian data terkait usulan revisi dan pagu penugasan/ disposisi/ routing terkait revisi target dan target dan pagu penggunaan PNBP. penggunaan PNBP slip/ rencana kerja a tau dokumen pagu penggunaan PNBP yang disetarakan dengan dokumen penugasan b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 2 Menyusun usulan revisi Proses penyusunan usulan revisi target U sulan revisi target 0,05 target dan pagu dan pagu penggunaan PNBP dan pagu penggunaan PNBP berdasarkan satuan kerja, unit eselon I, penggunaan PNBP Kementerian/lembaga, dan/atau BUN. 3 Memvalidasi data revisi Proses pemverifikasi dan pemvalidasian Hasil validasi revisi 0,07 target dan pagu data revisi target clan pagu penggunaan data target dan penggunaan PNBP PNBP. pagu penggunaan PNBP 4 Menganalisis besaran Proses pengolahan data dan Hasil analisis 0,37 0,55 revisi target dan pagu pemeriksaan secara mendalam terkait besaran revisi penggunaan PNBP besaran revisi target dan pagu target dan pagu penggunaan PNBP per satuan kerja, penggunaan PNBP unit eselon I da.n/ a.tau Kementerian/ Lembaga. 5 Menyusun rekomendasi Proses penyusunan rekomendasi terkait Rekomendasi 0,15 usulan revisi target dan persetujuan usulan revisi target dan usulan revisi target pagu penggunaan PNBP pagu Penggunaan PNBP dan besaran dan pagu revisinya. penggunaan PNBP ... OJ< www.jdih.kemenkeu.go.id 37. Melakuk lisis d PNBP dal RBA BLU No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Proses pengumpulan, pengelompokan Data terkait 0,04 a. Bukti menginven tarisasi data dan penyajian data terkait usulan data penerimaan dalam penugasan/ disposisi/routing terkait penerimaan terkait penerimaan dalam RBA BLU. RBA BLU slip/rencana kerja atau dokumen dalam RBA BLU yang disetarakan dengan 2 Menyusun usulan RBA Proses penyusunan usulan RBA BLU Usulan RBA BLU 0,02 dokumen penugasan BLU per BLU baik dalam rangka indikatif, b. Lembar kerja yang sudah anggaran, alokasi maupun dalam disahkan oleh pimpinan atau rangka APBNP. pejabat lain yang ditunjuk 3 Memvalidasi data Proses pemverifikasi dan pemvalidasian Hasil validasi data 0,03 terkait penerimaan data terkait penerimaan dalam RBA ter kai t penerimaan dalam RBA BLU BLU, baik dalam rangka indikatif, dalam RBA BLU anggaran, alokasi maupun dalam rangka APBNP. 4 Menganalisis Proses pengolahan data dan Hasil analisis 0,12 penerimaan dalam ]: {BA pemeriksaan secara m e n d a l a m lerkail lerhatlap BLU besaran penerimaan dalam RBA BLU penerimaan dalam per BLU yang dirinci berdasarkan jenis RBA BLU penerimaan dan bagan akun standar, baik dalam rangka indikatif, anggaran, alokasi maupun dalam rangka APBNP. 5 Menyusun rekomendasi Proses penyusunan rekomendasi atas Rekomendasi hasil 0,13 atas hasil asessment hasil asessment penerimaan dalam RBA assesment penerimaan dalam RBA BLU. penerimaan dalam BLU RBA BLU d; t www.jdih.kemenkeu.go.id 38. Melakuk - - - lisis d - - No Kegiatan 1 Mengidentifikasi dan menginven tarisasi data PNBP dan kewajiban pemerintah dari PNBP SDA 2 Memvalidasi data PNBP dan kewajiban pemerintah dari PNBP SDA 3 Menganalisis dampak asumsi makro dan kewajiban pemerintah sektor SDA terhadap PNBP SDA 4 Menganali3i3 be3aran PNBP SDA 5 Menyusun rekomendasi perhitungan PNBP SDA PNBP dan k .. b J h dari PNBP SDA Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama Proses pengumpulan, pengelompokan Data PNBP dan 0,08 a. Bukti dan penyajian data variabel (antara lain kewajiban penugasan / disposisi /routing asumsi makro) yang digunakan dalam pemerintah dari slip/ rencana kerja a tau dokumen perhitungan PNBP SDA menurut PNBP SDA yang disetarakan dengan sumber (internal dan eksternal) maupun dokumen penugasan berdasarkan sifatnya (manageable dan b. Lembar kerja yang sudah non-manageable) termasuk kewajiban disahkan oleh pimpinan atau pemerintah dari PNBP SDA dalam pejabat lain yang ditunjuk rangka perhitungan besaran PNBP SDA. Proses penelaahan dan pembandingan Hasil validasi data 0,12 data variabel perhitungan besaran PNBP PNBP dan SDA yang diperoleh dari instansi kewajiban penyedia data dengan data pada tahun- pemerin tah dari tahun sebelumnya dan sumber lainnya. PNBP SDA Proses pengolahan data dan Hasil analisis 0,08 pemeriksaan secara mendalam terkait dampak asumsi dampak asumsi _makro dan kewajiban makro dan pemerintah sektor SDA terhadap PNBP kewajiban SDA . pemerin tah sektor SDA terhadap PNBP SDA flro3e3 pengolahan data dan I fa.sil ana.lisis 0,31 pemeriksaan secara mendalam terkait besaran PNBP SDA besaran PNBP SDA termasuk analisis dampak besaran PNBP SDA terhadap postur APBN baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan secara umum. Proses penyusunan rekomendasi terkait Rekomendasi 0,23 perhitungan PNBP SDA. perhitungan PNBP SDA d/ www.jdih.kemenkeu.go.id 39. Melakukan analisis dan assesment realisasi PNBP No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menginventarisasi data Proses pengumpulan, pengelompokan dan Data laporan realisasi 0,06 a. Bukti laporan realisasi dan penyajian data terkait data laporan dan perkiraan realisasi penugasan/ disposisi/ routi perkiraan realisasi realisasi dan perkiraan realisasi PNBP PNBP (Outlook) ng slip/rencana kerja atau PNBP (Outlook) (outlook) berdasarkan dokumen yang disetarakan Kementerian/Lembaga dan/atau BUN, dengan dokumen jenis penerimaan, dan akun penerimaan penugasan termasuk penghitungan forecasting b. Lembar kerja yang sudah realisasi. disahkan oleh pimpinan 2 Menyusun data Proses penyusunan data terkait data Data realisasi dan 0,05 atau pejabat lain yang realisasi dan perkiraan laporan realisasi dan perkiraan realisasi perkiraan realisasi ditunjuk realisasi PNBP PNBP (outlook) berdasarkan PNBP (Outlook) {Outlook) Kementerian/Lembaga dan/atau BUN, jenis penerimaan, dan akun penerimaan termasuk penghitungan J<?ƒƖs<l: sting. 3 Menguji validitas data Proses pengujian validitas data realisasi Hasil uji validitas data 0,17 realisasi dan perkiraan dan perkiraan realisasi PNBP (Outlook). realisasi dan perkiraan realisasi PNBP realisasi PNBP (Outlookl (Outlook) 4 Menganalisis dampak Proses pengolahan data dan pemeriksaan Hasil analisis dampak 0,08 asumsi makro terhadap secara mendalam terkait dampak asumsi· asumsi makro realisasi dan perkiraan makro terhadap realisasi dan perkiraan terhadap realisasi dan realisasi PNBP realisasi PNBP (Outlook). perkiraan realisasi (Outlook) PNBP (Outlook) 5 Menganalisis data Proses pengolahan data dan pemeriksaan Hasil analisis data 0,22 realisasi dan perkiraan secara mendalam terkait data realisasi dan realisasi dan perkiraan realisasi PNBP perkiraan realisasi PNBP (Outlook). · realisasi PNBP (Outlook) (Outlook) 6 Menyusun rekomendasi Proses penyusunan rekomendasi terkait Rekomendasi 0,23 perkiraan realisasi dan perkiraan realisasi dan perkiraan realisasi perkiraan realisasi dan perkiraan realisasi PNBP (Outlook) dengan alternatif perkiraan realisasi PNBP (Outlook) penyelesaian yang paling sesuai dengan PNBP (Outlook) kondisi tahun berjalan. di 40. Melakuk d lak di bid PNBP No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Proses pengumpulan, pengelompokan Data laporan 0,09 a. Bukti menginven tarisasi data dan penyajian data terkait pelaksanaan terkait pelaksanaan penugasan/ disposisi/ routing terkait pelaksanaan peraturan di bidang PNBP. peraturan di bidang slip/rencana kerja atau peraturan di bidang PNBP dokumen yang disetarakan PNBP dengan dokumen penugasan 2 Menganalisis Proses pengolahan data dan Matriks Daftar 0,25 b. Lembar kerja yang sudah pelaksanaan peraturan pemeriksaan secara mendalam terkait Inven tarisasi disahkan oleh pimpinan atau di bidang PNBP kepatuhan dalam pelaksanaan Masalah (DIM) pejabat lain yang ditunjuk peraturan di bidang PNBP serta permasalahan dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan peraturan di bidang PNBP. 3 Menyusun rekomendasi Proses penyusunan rekomendasi terkait Rekomendasi dan 0,26 hasil monev atas hasil monev atas pelaksanaan peraturan analisis terkait pelaksanaan peraturan di bidang PNBP dengan alternatif monev atas di bidang PNBP penyelesaian terbaik. pelaksanaan peraturan di bidang PNBP o/ www.jdih.kemenkeu.go.id 41. Melakuk d . t leh Waiib B U - - - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Proses pengumpulan pengklasifikasian Data terkait 0,02 a. Bukti menginven tarisasi data dan penyajian data terkait penyelesaian penyelesaian penugasan/ disposisi/ routing terkait penyelesaian piutang PNBP berdasarkan data surat piu tang PNBP slip/ rencana kerja a tau piu tang PNBP tagihan atau penetapan hak negara dokumen yang disetarakan berupa PNBP yang dicatat sebagai dengan dokumen penugasan piutang PNBP. b. Lembar kerja yang sudah 2 Menyusun konsep Proses penyusunan konsep laporan Konsep laporan 0,05 disahkan oleh pimpinan atau laporan penyelesaian penyelesaian piutang PNBP berdasarkan penyelesaian pejabat lain yang ditunjuk piutang PNBP wajib bayar, masa outstanding (umur piutang PNBP piutang), surat tagihan yang telah disampaikan, maupun berdasarkan kategori lainnya. 3 Menganalisis piu tang Proses pengolahan data dan pemeriksaan Hasil analisis 0,17 PNBP yang masih secara mendalam terkait piutang PNBP piutang PNBP outstanding yang masih outstanding untuk ditetapkan dalam jenis piutang berdasarkan tingkat kolektibilitasnya (lancar, kurang lancar, diragukan, macet). 4 Menyusun Proses penyusunan rekomendasi terkait Rekomendasi 0,2 rekomendasi terkait piutang yang masih outstanding. piu tang yang piu tang yang masih masih outstanding outstandinq o/ www.jdih.kemenkeu.go.id 42. Melakuk d k " "b · tah \ Y No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengiden tifikasi dan Proses pengumpulan, pengelompokan Data terkait 0,09 a. Bukti menginven tarisasi data dan penyajian data terkait terkait penyelesaian penugasan / disposisi/ routing terkait penyelesaian penyelesaian kewajiban pemerintah. kewajiban slip/rencana kerja atau kewajiban Eemerintah pemerintah dokumen yang disetarakan 2 Menyusun konsep Proses penyusunan konsep laporan Laporan 0, 13 dengan dokumen penugasan laporan penyelesaian penyelesaian kewajiban pemerintah penyelesaian b. Lem.bar kerja yang sudah kewajiban pemerintah yang menyajikan kewajiban awal, kewajiban disahkan oleh pimpinan atau penyelesaian, dan saldo kewajiban yang pemerintah pejabat lain yang ditunjuk masih outstanding. 3 Menganalisis Proses pengolahan data dan Hasil analisis 0,25 penyelesaian kewajiban pemeriksaan secara mendalam terkait penyelesaian pemerintah yang masih penyelesaian kewajiban pemerintah kewajiban outstanding yang masih outstanding menurut pemerintah yang kategori tertentu, antara lain masih outs tan ding berdasarkan skala prioritas penyelesaian. 4 Menyusun rekomendasi Proses penyusunan rekomendasi terkait Rekomendasi 0,24 penyelesaian kewajiban penyelesaian kewajiban pemerintah penyelesaian pemerintah yang masih yang masih standing. kewajiban standing pemerintah yang masih standing d/ 43. Melakuk · dak l hasil P 'k di bid PNBP R No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Proses pengumpulan, pengklasifikasian data tindak lanjut 0,06 a. Bukti menginven tarisasi data dan penyajian data tindak lanjut hasil hasil Pemeriksaan pen ugasan / disposisi/ routing tindak lanjut hasil pemeriksaan di bidang PNBP di bidang PNBP slip/rencana kerja atau Pemeriksaan di bidang berdasarkan jenis temuan dan K/L. dokumen yang disetarakan PNBP dengan dokumen penugasan 2 Menganalisis Proses pengolahan data dan Matriks Daftar 0,1 b. Lembar kerja yang sudah permasalahan tindak pemeriksaan secara mendalam inven tarisasi disahkan oleh pimpinan atau lanjut hasil permasalahan tindak lanjut hasil Masalah (DIM) pejabat lain yang ditunjuk Pemeriksaan di bidang temuan berdasarkan bahan pendukung PNBP untuk didapatkan penyebab terjadinya temuan pemeriksaan. 3 Membahas tindak Proses pembahasan tindak lanju t hasil Rekomendasi hasil 0,2 lanjut hasil pemeriksaan di bidang PNBP bersama analisis Pemeriksaan di bidang dengan P1hak terkait dengan Pemeriksaan di PNBP pemeriksaan PNBP. bidang PNBP 4 Menyusun konsep Proses penyusunan konsep laporan Konsep laporan 0,17 laporan tindak lanjut tindak lanjut hasil pemeriksaan di tindak lanjut hasil Pemeriksaan di bidang PNBP termasuk penentuan pemeriksaan di bidang PNBP alternatif penyelesaian yang terbaik. bidang PNBP J; : -D www.jdih.kemenkeu.go.id 44. Q - - - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Proses pengumpulan pengklasifikasian Data hasil 0,0 1 a. Bukti menginventarisasi data dan penyajian data terkait hasil perhitungan PNBP penugasan / disposisi/ routing hasil perhitungan PNBP perhitungan PNBP (self assessment). (self assessment) slip/ rencana kerja a tau (self assessment) dokumen yang disetarakan 2 Menyusun pelaporan Proses penyusunan pelaporan Laporan 0,02 dengan dokumen penugasan perhitungan PNBP (self perhitungan PNBP (self assessment) perhitungan PNBP b. Lembar kerja yang sudah assessment) sesuai dengan jumlah kewajiban PNBP (self assessment) disahkan oleh pimpinan atau (self assessment) per wajib bayar. pejabat lain yang ditunjuk 3 Menganalisis Proses pengolahan data dan Matriks Daftar 0, 13 permasalahan hasil pemeriksaan secara mendalam inven tarisasi analisis perhitungan permasalahan hasil analisis Masalah (DIM) PNBP (self assessment) perhitungan PNBP (self assessment) menggunakan data pembanding dan elemen-elemen data lainnya. 4 Menyusun rekomendasi Proses penyusunan rekomendasi hasil Rekomendasi 0,27 hasil analisis analisis perhitungan PNBP (self verifikasi dan/ a tau perhitungan PNBP (self assessment) dengan alternatif terbaik. pemeriksaan atas assessment) perhitungan PNBP (self assessment) J/ www.jdih.kemenkeu.go.id - ^· .L r - . lak · · - ..., ^lol PNBP No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mady a Utama 1 Mengidentifikasi data Proses pengumpulan, pengelompokan Data terkait 0,07 a. Bukti terkait pelaksanaan dan penyajian data terkait pelaksanaan pelaksanaan penugasan/ disposisi/ routing pengelolaan PNBP pengelolaan PNBP. · pengelolaan PNBP slip/rencana kerja atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 2 Memvalidasi data Proses pemvalidasian data terkait Basil validasi data 0,04 terkait pelaksanaan pelaksanaan pengelolaan PNBP dengan terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP membandingkan data realisasi PNBP pengelolaan PNBP dengan dokumen pendukung. 3 Menganalisis terhadap Proses pengolahan data dan Basil analisis data 0,2 hasil validasi data pemeriksaan secara mendalam terhadap terkait pelaksanaan terkait pelaksanaan hasil validasi data terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP pengelolaan PNBP pengelolaan PNBP. 4 Menyusun rekomendasi Proses penyusunan rekomendasi atas Rekomendasi atas 0,2 atas hasil analisis data hasil anahs1s data terka1t pelaksanaan hasil analisis data terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP dengan alternatif terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP pemecahan masalah yang terbaik. pengelolaan PNBP fC www.jdih.kemenkeu.go.id 46. Melakuk r . r · d k d 'han k "b h sek b ' d bsid' - - S - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menginven tarisasi Proses pengumpulan, pengklasifikasian, Data hasil 0, 1 7 a. Bukti bahan terkait tagihan dan penyajian data terkait tagihan inven tarisasi penugasan/ disposisi/ routing kewajiban pemerintah kewajiban pemerintah sektor migas, tagihan kewajiban slip/rencana kerja atau sektor migas, panas panas bumi, dan subsidi dari instansi pemerin tah sektor dokumen yang disetarakan bumi, dan su bsidi pemerintah atau badan usaha. migas, panas bumi, dengan dokumen penugasan dan subsidi b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 2 Menguji validitas Proses pengujian validitas tagihan Kertas kerja hasil 0,3 1 tagihan kewajiban kewajiban pemerintah sektor migas, validasi tagihan pemerintah sektor panas bumi, dan subsidi untuk kewajiban migas, panas bumi, dan menentukan nilai kewajiban yang pemerin tah sektor subsidi seharusnya dibayar oleh Pemerintah. migas, panas bumi, dan subsidi 3 Menganalisis tagihan Proses pengolahan data dan Hasil analisis 0,29 kewajiban pemerintah pemeriksaan secara mendalam terkait tagihan kewajiban sektor Migas, panas tagihan kewajiban pemerintah sektor pemerintah sektor bumi, dan su bsidi migas, panas bumi, dan subsidi Migas, panas bumi, berdasarkan berbagai kategori, antara dan subsidi lain kategori penerima hak tagihan dan periode tagihan, termasuk analisis dampaknya. 4 Menyusun rekomendasi Proses penyusunan rekomendasi Rekomendasi 0,4 1 penyelesaian kewajiban penyelesaian kewajiban pemerintah penyelesaian pemerin tah sektor sector migas, panas bumi dan subsidi kewajiban perintah Migas, panas bumi, dan berdasarkan skala prioritas. sektor Migas, subsidi panas bumi, dan subsidi · www.jdih.kemenkeu.go.id 47. Melakuk r · r · d k P d · dahbukuan PN k d b No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Proses pengumpulan, pengklasifikasian Data terkait 0,03 a. Bukti menginven tarisasi data dan penyajian data terkait pemindahbukuan penugasan / disposisi/ routing terkait pemindahbukuan PNBP sektor migas PNBP sektor migas slip/rencana kerja atau pemindahbukuan PNBP dan panas bumi Mengumpulkan data dan panas bumi dokumen yang disetarakan sektor migas dan panas penerimaan negara di rekening migas dengan dokumen penugasan bu mi dan rekening panas bumi untuk diteliti b. Lembar kerja yang sudah peruntukannnya, kelengkapannya, dan disahkan oleh pimpinan atau pemutakhirannya. pejabat lain yang ditunjuk 2 Mengu ji validitas data Proses pengujian validitas data terkait Kertas kerja hasil 0,05 terkait pemindahbukuan PNBP sektor migas validasi data terkait pemindahbukuan PNBP dan panas bumi untuk meyakini bahwa pemindahbukuan sektor migas dan panas uang yang tersedia di rekening migas PNBP sektor migas bumi dan rekening panas bumi merupakan dan panas bumi uang yang diterima dari wa jib bayar, serta untuk meyakini bahwa tagihan tersebut memang layak diakui sebagai kewajiban oemerintah. 3 Menganalisis data Proses pengolahan data dan Hasil analisis data 0, 19 terkait pemeriksaan secara mendalam data terkait pemindahbukuan PNBP terkait pemindahbukuan PNBP sektor pemindahbukuan sektor migas dan panas migas dan panas bumi yang masing- PNBP sektor migas bu mi masing diterima di rekening migas dan dan panas bumi rekening panas bumi 4 Menyusun rekomendasi Proses penyusunan rekomendasi terkait Rekomendasi terkait 0, 19 terkait pemindahbukuan PNBP sektor migas pemindahbukuan pemindahbukuan PNBP dan panas bumi dengan alternatif PNBP sektor migas sektor migas dan panas pemecahan masalah yang terbaik. dan panas bumi bu mi J- / w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d 48. M kan kebiiak - - - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Merupakan proses pengumpulan, Daftar inventaris 0,4 a. Bukti menginven tarisasi pengelompokan, dan penyajian data/ masalah penugasan / disposisi/ routing data/ permasalahan data/permasalahan kebijakan sistem kebijakan sistem slip/rencana kerja atau kebijakan sistem penganggaran guna perumusan penganggaran dokumen yang disetarakan penganggaran kebijakan sistem penganggaran. dengan dokumen penugasan 2 Mengolah data Merupakan proses pengolahan Kertas kerj a 0,08 b. Lembar kerja yang sudah perumusan kebijakan data/permasalahan kebijakan sistem pengolahan data disahkan oleh pimpinan atau sistem penganggaran penganggaran guna perumusan ke bij akan sis tern pejabat lain yang ditunjuk kebijakan sistem penganggaran. penganggaran 3 Menganalisis data hasil Merupakan proses analisis Basil analisis 0,31 0,47 olahan kebijakan data/permasalahan kebijakan sistem kebijakan sistem sistem penganggaran penganggaran yang telah diolah guna penganggaran perumusan kebijakan sistem penganggaran. 4 Menyusun Merupakan proses penyusunan Rekomendasi 0 , 27 Rekomendasi Basil rekomendasi se bagai hasil dari analisis kebijakan sistem Analisis ke bij akan permasalahan ke bij akan sis tern penganggaran sistem penganggaran penganggaran guna perumusan kebijakan sistem penganggaran. cf/ 49. Melaksanakan kebijakan Standar Biaya No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 MengidentiƓikasi dan Merupakan proses pengumpulan, Daftar inventarisasi 0,3 1 a. Bukti penugasan/disposisi/routing menginven tarisasi pengelompokan, dan penya jian Data/ Masalah slip/ rencana kerja a tau dokumen data/ masalah terkait data/permasalahan terkait dengan pelaksanaan yang disetarakan dengan dokumen pelaksanaan Standar Biaya pelaksanaan kebi jakan standar biaya. Standar Biaya penugasan 2 Mengolah data terkait Merupakan proses pengolahan Hasil pengolahan 0,32 0,64 b. Lembar kerja yang sudah disahkan pelaksanaan Standar Biaya data/ permasalahan serta usulan data pelaksanaan oleh pimpinan atau pejabat lain satuan biaya yang akan dirumuskan Standar Biaya yang ditunjuk menjadi standar biaya baru atau mengevaluasi standar biaya yang ada. 3 Menyusun kajian usulan Merupakan proses penyusunan Hasil Kajian usulan 0,86 1,71 Standar Biaya kajian yang menjadi landasan atas Standar Biaya usulan standar biaya yang baru dalam proses penyusunan standar biaya secara umum. 4 Menganalisis usulan Merupakan pelaksanaan analisis Hasil analisis 0,92 Standar Biaya atas usulan satuan biaya yang akan usulan Standar diproses menjadi standar biaya Bia ya secara umum. 5 Menyusun Rekomendasi Merupakan proses pemberian Rekomendasi 0,32 atas U sulan Standar Bia ya rekomendasi atas usulan penetapan Standar Biaya satuan biaya menjadi standar yang akan ditetapkan. o;
, www.jdih.kemenkeu.go.id 50. MelakUkan evamas1 kmerJa penƔ anggaran K.ementenan; Lemoaga No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Merupakan Proses pengumpulan, Daftar inventarisasi 0,35 a. Bukti menginven tarisasi pengelompokan, dan penyajian Data/Masalah penugasan/ disposisi/ routing Data/Masalah terkait data/ masalah terkait pelaksanaan pelaksanaan Monev slip/rencana kerja atau dokumen pelaksanaan Monev monev kinerja penganggaran. yang disetarakan dengan Kinerja Penganggaran dokumen penugasan 2 Mengolah data terkait Merupakan Proses pengolahan Hasil Pengolahan 0,08 b. Lembar kerja yang sudah pelaksanaan Monev data/ masalah yang digunakan dalam data pelaksanaan disahkan oleh pimpinan atau Kinerja Penganggaran pelaksanaan monev kinerja Monev pejabat lain yang ditunjuk penganggaran. 3 Menganalisis data hasil Merupakan proses analisis atas Hasil analisis data 0,27 monev data/ masalah dalam pelaksanaan monev terhadap kinerja penganggaran. 4 Menyusun rekomendasi Merupakan Proses perumusan Rekomendasi hasil 0,27 atas hasil monev rekomendasi yang menjadi hasil dari monev analisis data/ masalah terkait pelaksanaan monev kinerja penganggaran. 5 1 . Melakuk lisis d 'k U No Kegiatan Deskripsi Output Aagk.a K1 e<.lil Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Kompilasi data tematik Merupakan proses kompilasi, Hasil kompilasi 0,06 a. Bukti penganggaran klasifikasi, dan kodifikasi atas data data penugasan/ disposisi/ routing spesifik yang di bu tuhkan dalam slip/rencana kerja atau melakukan analisis tertentu mengenai dokumen yang disetarakan penganggaran. dengan dokumen penugasan 2 Menganalisis hasil Merupakan proses reviu atas kebutuhan Hasil analisis 0, 13 b. Lembar kerja yang sudah kompilasi data data dan analisis hasil kompilasi, disahkan oleh pimpinan atau klasifikasi, dan kodifikasi data pejabat lain yang ditunjuk terdahulu guna perbaikan dalam pengklasifikasian dan kodefikasi data. 3 Menyusun Konsep Merupakan proses dokumentasi atas Konsep laporan laporan hasil analisis hasil kompilasi, klasfikasi, dan kodefikasi data tertentu mengenai penganggaran. <Yo 52. Melakukan E - - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menginven tarisasi Merupakan proses pengumpulan, Daftar inventarisasi 0,34 a. Bukti data/ masalah pengelompokan, dan penyajian data/ masalah penugasan / disposisi/ routing penerapan sistem data/ permasalahan penerapan sistem slip/rencana kerja atau penganggaran penganggaran untuk pengembangan dokumen yang disetarakan sis tern. dengan dokumen penugasan 2 Mengolah data Merupakan proses pengolahan Hasil pengolahan 0,02 b. Lembar kerja yang sudah penerapan sistem data/ permasalahan penerapan sistem data (tabulasi/hasil disahkan oleh pimpinan atau penganggaran penganggaran untuk pengembangan perhitungan / referen pejabat lain yang ditunjuk sis tern. si) 3 Menganalisis data Merupakan proses analisis Hasil Analisis 0,17 penerapan sistem data/ permasalahan penerapan sistem penganggaran penganggaran guna mendapatkan pemahaman atas kondisi, pencarian alternatif solusi sebagai perbaikan sistem yang ada. 4 Menyusun rekomendasi Merupakan proses penyusunan Rekomendasi 0,28 penerapan sistem rekomendasi sebagai hasil dari analisis penganggaran permasalahan penerapan sistem penganggaran sebagai bagian dari proses pengembangan sistem penganggaran. q'\o 53. - S No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Merupakan proses melakukan Data terkait 0,05 a) Disposisi/ Routing Slip/ menginventarisasi data pengumpulan, pengelompokan dan peraturan Undangan/ Ren can a Kerja/ terkait usulan penyajian data yang akan digunakan penganggaran Bukti penugasan a tau kebijakan/peraturan sebagai bahan merumuskan dokumen yang disetarakan penganggaran rekomendasi atas rencana/usulan dengan dokumen penugasan; kebijakan/ peraturan penganggaran b) Lem bar kerja yang sud ah dinilai oleh pimpinan a tau pejabat lain yang ditunjuk 2 Menganalisis dan Merupakan proses analisis Laporan 0, 16 a) Disposisi/ Routing Slip/ mengharmonisasikan ke bijakan / peraturan dan harmonisasi rekomendasi awal Undangan/ Ren can a Kerja/ usulan kebijakan/ usulan kebijakan/peraturan yang atas kebijakan/ Bukti penugasan a tau peraturan penganggaran diajukan pemrakarsa untuk menilai peraturan dokumen yang disetarakan dampak keuangan dan keselarasan dengan dokumen penugasan; dengan peraturan lainnya . b) Lem bar kerja . yang sudah dinilai oleh pimpinan a tau pejabat lain yang ditunjuk 3 Menganalisis dampak Merupakan proses dampak beban Laporan analisis 0,2 1 ·a) Disposisi/ Routing anggaran/fiskal atas anggaran atas usulan dampak Slip/Rencana Kerja/Bukti usulan kebijakan/ ke bij akan / peraturan. anggaran / fiskal penugasan atau dokumen yang peraturan atas usulan disetarakan dengan dokumen ke bijakan / peratura penugasan. n b) Berkas laporan rekomendasi yang 8Udah di a i l ai olel1 pimpinan a tau pejabat lain yang ditunjuk 4 Menyusun rekomendasi Merupakan proses pengambilan Rekomendasi atas 0,23 a) Disposisi/ Routing atas kebijakan terkait kesimpulan, alternatif solusi beserta kebijakan/ Slip /Rencana Kerja/Bukti penganggaran keunggulan dan kekurangan masing- peraturanpengangg penugasan atau dokumen yang masing solusi, serta n;
emberikan aran disetarakan dengan dokumen rekomendasi alternatif terbaik. penugasan. b) Dokumen rekomendasi yang sudah dinilai oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk J/ www.jdih.kemenkeu.go.id 54. Melakukan evaluasi implementƕsi peraturan terkait penganggaran No 1 2 3 Kegiatan Mengidenfikasi dan menginven tarisasi permasalahan implementasi kebijakan/peraturan penganggaran Mengkaji peraturan yang mengalami kendala dan/atau permasalahan pada tataran implementasi Mendiseminasi laporan hasil evaluasi implementasi kebijakan/peraturan kepada stakeholders Deskripsi Kegiatan ini dilakukan untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, men tabulasi dan menyajikan data sebagai bahan tanggapan/kajian atas permasalahan implementasi kebijakan/ peraturan penganggaran. Kegiatan ini dilakukan untuk meneliti, menguji, menelaah, menyimpulkan dan memberikan saran/ rekomendasi atas peraturan yang mengalami kendala dan/atau permasalahan pada tataran implementasi Kegiatan ini dilakukan untuk menyebarluaskan informasi atas hasil evaluasi implementasi kebijakan/ peraturan kepada pemangku kepen tingan - 89 - Output Laporan identifikasi permasalahan Laporan hasil Kajian Laporan hasil diseminasi Angka Kredit Pertama Muda I Madya 0, 1 1 0,23 I o,34 0,25 o,49 I o,74 0, 12 o,24 I o,36 Utama Bukti Fisik a) Disposisi/Routing Slip/ Rencana Kerja/ Bukti penugasan atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan; b) Berkas laporan yang sudah dinilai oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk a) Disposisi/Routing Slip/Rencana Kerja/ Bukti penugasan a tau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan. b) Naskah laporan kajian yang sudah dinilai oleh pimpinan a Lau µcja.La.l lain yang ditunjuk a) Disposisi/ Routing Slip/Rencana Kerja/Bukti penugasan atau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan. b) Laporan yang sudah dinilai oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 4<0 55. Merumuskan besaran hak keuangan/remunerasi Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural/Pejabat Negara ' Angka Kredit No 1 2 3 4 5 6 Kegiatan Mengidentifikasi dan menginventarisasi data terkait usulan besaran hak keuangan/ remunerasi Melaksanakan kajian awal terkait usulan besaran hak keuangan/ remunerasi Melaksanakan assesment terhadap pemangku jabatan yang diusulkan besaran hak keuangan/ remunerasi Memberikan pembobotan terhadap hasil assesment bersama instansi/ stakeholders terkait Melaksanakan kajian lanjutan terkait usulan besaran hak keuangan/ remunerasi Menyusun rekomendasi besaran hak keuangan/ remunerasi Deskripsi Merupakan proses melakukan pengumpulan, pengelompokan dan penyajian data yang akan digunakan se bagai bahan perumusan besaran hak keuangan/ remunerasi Merupakan kegiatan mereview peraturan-peraturan terkait usulan hak keuangan/ remunerasi (a.I. dasar hukum kelembagaan, dasar hukum yang mengamanahkan pemberian hak keuangan/ remunerasi, dll), kemudian dirangkum dan disajikan dalam suatu la po ran Merupakan kegiatan menggali informasi dan mencari bukti kerja (avidanm) da.ri p@ma.ngku ja.ba.ta.n melalui proses in-depth interview Merupakan kegiatan memberikan nilai/ scoring pada setiap butir pekerjaan yang diketahui dari hasil assessment dengan menggunakan metode tertentu (a.I. metode C3) Menyusun kajian yang akan menjadi dasar penyusunan rekomendas pembahasan utama dalam kajian dimaksud adalah excercise unsur- unsur hasil pembobotan, benchmarking, inflasi, usulan pemangku kepentingan, usulan KemenPANRB, dan alternatif lainnya Merupakan kegiatan menyusun rekomendasi yang berisi satu atau lebih alternatif besaran hak keuangan/ Output Data Laporan hasil kajian awal Kertas kerja hasil assesment Hasil scoring jabatan Laporan hasil kajian lanjutan Rekomendasi be saran Pertama 0,06 0, 1 1 0, 1 1 0, 1 0, 1 8 0,08 Muda I Madya 0,22 0,33 0,23 0,34 0,19 0,29 0,35 0,53 0,17 0,25 Utama Bukti Fisik a. Bukti penugasan/ disposisi/routing slip/ rencana kerja a tau dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan b. Lembar kerja yang sudah disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk AB No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama remunerasi beserta kelebihan dan kekurangan / pro-cons masing-masing alternatif tersebut. @o 56. p kaiian d k fiskal kebiiak - O - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Mengidentifikasi dan Merupakan kegiatan menghimpun data Kerangka 0,06 a. Bukti menginven tarisasi data yang akan digunakan untuk permasalahan penugasan/ disposisi/routing terkait usulan besaran memproses usulan be saran hak slip/rencana kerja atau hak keuangan/ remunerasi. Data dimaksud dokumen yang disetarakan keuangan/ remunerasi antara lain bersumber dari DIPA K/L dengan dokumen penugasan pengusul, peraturan-peraturan terkait b. Lembar kerja yang sudah (a.l. dasar hukum kelembagaan, dasar disahkan oleh pimpinan atau hukum yang mengamanahkan pejabat lain yang ditunjuk pemberian hak keuangan/remunerasi), dll. 2 Mengkaji dampak fiskal Merupakan kegiatan menganalisis Hasil kajian 0, 14 yang mungkin timbul kesanggupan anggaran K / L un tuk kebijakan dari kebijakan penyesuaian/ penetapan besaran remunerasi remunerasi remunerasi serta dampak fiskal yang akan timbul 3 Menyusun laporan Merupakan kegiatan menyusun Hasil rekomendasi 0, 1 0,2 0,3 rekomendasi terhadap rekomendasi yang berisi satu atau lebih atas kebijakan kebijakan remunerasi alternatif besaran hak keuangan/ remunerasi remunerasi beserta kelebihan dan kekurangan masing-masing alternatif terse but. J/ www.jdih.kemenkeu.go.id 57. Melakukan k ·· b d 'k di bid - No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mady a Utama 1 Mengiden tifikasi Proses identifikasi permasalahan di Daftar masalah 0, 1 0,2 0,3 a. Bukti masalah kajian bidang penganggaran yang perlu penugasan/ disposisi/routing pengembangan/ tematik dilakukan pengkajian/penelitian slip/ rencana kerja a tau berdasarkan skala prioritas. dokumen yang disetarakan dengan dokumen penugasan 2 Menginventarisasi data Proses pengumpulan, pengelompokan, Hasil pengumpulan 0, 18 0,36 0,54 b. Lembar kerja yang sudah terkait kajian tematik dan penyajian data/ permasalahan data, bahan, dan disahkan oleh pimpinan atau dan pengembangan terkait dengan kajian referensi pejabat lain yang ditunjuk pengembangan/ tematik. 3 Menganalisis data proses pengolahan dan analisis Hasil analisis 0,23 0,46 0,68 0,9 1 terkait kajian tematik data/ permasalahan terkait dengan dan pengembangan kajian pengembangan/tematik. 4 Menyusun rekomendasi proses penyusunan hasil kajian Rekomendasi hasil 0, 13 0,26 0,38 0,5 1 kaJ1an tematlk dan pengembangan/ tematik untuk telaahan Jan kaj ian pengembangan dipergunakan dalam pengambilan kebijakan/keputusan. 5 Menyusun bahan Proses penyusunan bahan diseminasi Bah an 0,08 0, 17 0,25 0,34 diseminasi kajian kajian pengembangan/tematik kepada paparan / pidato tematik dan pihak-pihak terkait. Direktur J enderal pengembangan Anggaran, Men teri Keuangan atau Presiden RI J/o 58. Melakukan bimbimmn tekn· - -- No Kegiatan Deskripsi Output Angka Kredit Bukti Fisik Pertama Muda Mad ya Utama 1 Menganalisis Proses identifikasi terhadap pihak-pihak Hasil analisis 0, 1 1 0,23 0,34 0,45 a. Bukti kebutuhan bimbingan yang membutuhkan bimbingan teknis kebutuhan penugasan / disposisi / routing teknis serta materi di bidang penganggaran slip/rencana ker ja atau dokumen yang perlu disampaikan. yang disetarakan dengan 2 Menyiapkan bahan Proses penyiapan bahan bimbingan Bahan bimtek 0, 12 0,23 0,35 0,46 dokumen penugasan bimbingan teknis teknis di bidang penganggaran bisa b. Lembar ker ja yang sudah penganggaran berupa paparan, video, audio, dll disahkan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk 3 Melaksanakan Proses pelaksanaan bimbingan teknis Laporan bimbingan 0, 1 1 0,22 0,33 0,44 bim bingan teknis dengan metode tertentu teknis cl/ www.jdih.kemenkeu.go.id 3 . KEGIATAN SUB UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI a. Sub Unsur Pembuatan Karya Tulis/ Karya Ilmiah di bidang penganggaran No 1 2 3 4 5 6 7 8 Bu tir Kegiatan Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah hasil penelitian/ pengka jian/ survei/ evaluasi di bidang penganggaran yang dipublikasikan Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah hasil penelitian/ pengka jian/ survei/ evaluasi di bidang penganggaran yang dipublikasikan Membuat karya tulis /karya ilmiah hasil penelitian/ pengka jian/ sunei/ evaluasi di bidang penganggaran yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan Membuat karya tulis /karya ilmiah hasil penelitian/ pengka j ian / sunrei / evaluasi di bidang penganggaran yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan · Membuat karya tulis /karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang penganggaran yang dipublikasikan Membuat karya tulis /karya ilmiah berupa tnjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang penganggaran yang dipu blikasikan Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang penganggaran yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang penganggaran yang tidak dipu blikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan Hasil Kerja Buku yang diedarkan secara nasional Naskah ma j alah ilmiah yang diakui Kementerian yang bersangku tan Buku yang diedarkan secara nasional Naskah ma j alah ilmiah yang diakui Kementerian yang bersangku tan Buku yang diedarkan secara nasional Naskah ma jalah yang diakui Kementerian yang bersangku tan Buku Ma jalah Angka Kredit 12,5 6 8 4 8 4 7 3,5 Pelaksana Tu gas semua jenjang Semua jenjang Semua jenjang Semua jenjang Semua jenjang Semua jenjang Semua jenjang Semua jenjang No Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana· Kredit Tu gas 9 Membuat tulisan ilmiah Naskah 2 Semua populer di bi dang jenjang penganggaran yang disebarluaskan melalui media mass a yang merupakan satu kesatuan 10 Menyampaikan prasarana Naskah 2,5 Semua berupa tinjauan, gagasan, jenjang a tau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) b. Sub Unsur Pener jemahan/ pe: : yaduran buku dan bahan lainnya di bidang penganggaran No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tu gas 1 Mener j emahkan / menyadur Buku yang 7 semua di bidang penganggaran yang diterbitkan jenjang dipublikasikan dan diedarkan secara nasional 2 Menerjemahkan/menyadur Ma jalah ilmiah 3,5 Semua di bidang penganggaran yang tingkat jenjang dipublikasikan nasional 3 Mener j emahkan / menyadur Buku 3,5 Semua di bi dang penganggar .: m jenj ang yang tidak dipu blikasikan 4 Menerjemahkan/menyadur Makalah yang 1 ,5 Semua di bi dang penganggar .: m diakui Instansi Jen Jang yang tidak dipublikasikan yang berwenang c . Sub Unsur Penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang penganggaran No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tu gas 1 Menyusun ketentuan Juklak 8 Semua pelaksanaan di bidang jenjang penganggaran 2 Menyusun ketentuan teknis Juknis 3 Semua di bidang penganggaran Jen Jang B . KEGIATAN UNSUR PENUNJAI\G 1 . Sub unsur penga jar/ pelatih di bidang penganggaran No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja Angka Pelaksana Kredit Tu gas 1 Menga j ar / melatih yang Setiap 2 jam 0,4 Semua brkaitan dengan bidrng jenjang penganggaran 2 . Sub unsur peran serta dalam seminar/ lokakarya/ konferensi di bidang penganggaran No Butir Kegiatan Hasil Kerja 1 Mengikuti kegiatan kali seminar /lokakarya/konferensi dibidang penganggaran sebagai pemrasaran / penya ji/ narasum ber 2 Mengikuti kegiatan kali seminar /lokakarya/konferensi dibidang penganggaran sebagai pembahas/moderator 3 Mengikuti kegiatan kali seminar /lokakarya/konferensi dibidang penganggaran se bagai peserta 4 Mengikuti/berperan serta Laporan sebagai delegasi ilmiah sebagai ketua . 5 Mengikuti/berperan serta Lap or an sebagai delegasi ilmiah sebagai anggota 3 . Sub unsur keanggotaan dalam Organisasi Profesi No Butir Kegiatan Hasil Kerja 1 Menjadi anggota organisasi Tahun profesi nasional se bagai pengurus aktif 2 Menj adi anggota organisasi Tahun profesi nasional se bagai anggota aktif 4 . Sub unsur keanggotaan calam Tim Penilai No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja 1 Menjadi anggota tim penilai SK jab a tan fungsional Analis Anggaran Angka Pelaksana Kr edit Tu gas 3 Semua jenjang 2 Semua jenjang 1 Semua Jen Jang 1 ,5 Semua jenjang 1 Semua jenjang Angka Pelaksana Kr edit Tu gas 1 Semua JellJang 0,75 Semua jenjang Angka Pelaksana Kredit Tu gas 0,5 Semua jenjang - 98 - 5 . Sub unsur perolehan Penghargaan/Tanda Jasa No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja 1 Memperoleh Piagam penghargaan / tanda j asa satya lencana karyasatya 30 (tiga puluh) tahun 2 Memperoleh Piagam penghargaan / tanda j asa satya lencana karyasatya 20 ( dua puluh) tahun 3 Memperoleh Piagam penghargaan / tanda j asa satya lencana karyasatya 10 ( sepuluh) tahun 6. Sub unsur perolehan gelar kesar janaan lainnya. No Bu tir Kegiatan Hasil Kerja 1 Memperoleh gelar kesarjanaan Ij azah / Gelar 8arjana (8 1 /Diploma IV) yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya 2 Memperoleh gelar kesarjanaan Ij azah / Gelar Magister (82) yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya 3 Memperoleh gelar kesarjanaan Ij azah / Gelar Doktor (83) yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya Angka Pelaksana Kredit Tu gas 3 8emua jenjang 2 8emua jenjang 1 8emua jenjang Angka Pelaksana Kredit Tug as 5 8emua jenjang 10 8emua Jen Jang 15 8emua jenjang C. KOMPOSISI PERSENTASE ANGKA KREDIT 1 . Jumlah Angka Kredit ku: nulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk kenaikan pangkat/jabatan Analis Anggaran harus berasal dari unsur utama sekurang kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dan dari unsur penunj ang sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) . 2 . Angka kredit yang berasal dari unsur utama sebesar 80% (delapan puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada angka 1 . harus mengandung Angka Kred:
t yang berasal dari unsur kegiatan Analisis Penganggaran dalam Pengelolaan APBN dan unsur Pengembangan Profesi dengan komposisi sebagai berikut:
Bagi Analis Anggaran yang naik jabatan menj adi Analis Anggaran Utama:
Kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN paling kurang 25% (dua puluh lima perseratus) ;
Kegiatan pengembangan profesi sebanyak-banyaknya 75% (tu juh puluh lima perseratus) dan paling kurang 1 2 (dua belas) Angka Kredit. b . Bagi Analis Anggaran Muda yang naik jabatan menj adi Analis Anggaran Madya: 1 ) Kegiatan analisis pengelolaan APBN perseratus) . di bidang penganggaran paling kurang 30% (tiga dalam puluh Kegiatan pengembangan profesi sebanyak-banyaknya 70% (tu juh puluh perseratus) dan sekurang-kurangnya 6 (enam) Angka Kredit. 3 . Bagi Analis Anggaran Utama, komposisi persentase Angka Kredit dalam unsur utama terdi: -i atas:
Kegiatan analisis penganggaran dalam pengelolaan APBN sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima perseratus) dari Angka Kredit. b . Kegiatan pengembangan profesi sebanyak-banyaknya 75% (tu juh puluh lima r: erseratus) dari 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. 4 . Apabila hasil penilaian Angka Kredit tidak memenuhi komposisi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 , angka 2, dan angka 3, proses penetapan Angka Kredit ditangguhkan sampai komposisi berkenaan terpenuhi. LAMPIRAN VI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 1 / PMK. 02 / 20 1 7 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGAP .AN CONTOH BERITA ACARA PENETAPAN ANGKA KREDIT (BAPAK) ANALIS ANGGARAN BERITA ACARA PENETAPAN ANGKA KREDIT (BAPAK) ANALIS ANGGARAN TAHUK :
...................... . Nc•mor :
...................... . Pada hari ini,................ . tanggal................................ . , telah dilaksanakan Sidang Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk tahun........................ . . , bertempat di........................ . . Tim Penilai Pusat/ Unit Ker ja/ Instansi*) telah memeriksa........ (............ . ) Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Analis Anggaran:
....................... . . 2 . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · 3........................ . . , dst Tim Penilai Pusat/ Unit Ker j a/ Instansi *) menetapkan Analis Anggaran yang dapat diusulkan untuk kenaikan dalam pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi adalah:
....................... . .
....................... . . , dst Sedangkan Analis Anggaran yang belum dapat diusulkan untuk kenaikan dalam pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi adalah:
....................... . .
....................... . . , dst Demikian Berita Acara 1n1 dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. 1 . Ketua Tim Penilai 2 . W akil Ketua/ Anggota 3. Sekretaris/ Anggota (kota}, (tanggal/ bulan/ tahun) ( .... nama ... . ) ( .... nama .... ) ( .... nama .... ) ( .. tanda tangan . . ) ( .. tanda tangan . .) ( .. tanda tang an . .) 4 . Anggota 1 . 2 . 3 . 4 . ket: * ) pilih satu yang sesuai