Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada
Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.