Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas62/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.02/2016 Tentang· Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.