Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Tujuannya adalah mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik guna mendukung kemudahan berusaha dan efisiensi administrasi perpajakan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah penting seperti Wajib Pajak, Tanda Tangan Elektronik, Sertifikat Elektronik, Kode Otorisasi DJP, Dokumen Elektronik, dan instansi terkait dalam pelaksanaan perpajakan elektronik.
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik
Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang dapat berupa tersertifikasi atau tidak tersertifikasi (menggunakan Kode Otorisasi DJP).
Penerbitan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP
Penandatanganan Dokumen Elektronik
Pengiriman dan Penerimaan Dokumen Elektronik
Dokumen elektronik disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, aplikasi terintegrasi, atau Contact Center, dan diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima resmi.
Kerja Sama dengan Instansi dan Pihak Lain
Menteri Keuangan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui perjanjian kerja sama.
Penerbitan Keputusan dan Ketetapan Pajak Elektronik
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan dan ketetapan pajak dalam bentuk elektronik yang ditandatangani secara elektronik dengan Sertifikat Elektronik tersertifikasi. Keputusan dan ketetapan ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bentuk cetak.
Pengaturan Teknis dan Tata Cara
Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan jenis pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan elektronik, persyaratan dokumen elektronik, jenis tanda tangan elektronik, tata cara penyampaian dokumen, dan tindak lanjutnya.
Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Tanda Tangan Elektronik
Direktur Jenderal Pajak dapat memblokir atau membuka blokir penggunaan Tanda Tangan Elektronik sesuai ketentuan perpajakan.
Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
Lampiran
Contoh format formulir permohonan Kode Otorisasi DJP, surat keterangan penerbitan, dan surat penolakan penerbitan Kode Otorisasi DJP beserta petunjuk pengisian.