Peraturan ini dibuat untuk menjamin rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang belum dapat menampung penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan hasil tembakau, serta melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Definisi: Menjelaskan istilah-istilah penting seperti hasil tembakau, produsen, importir, pengusaha penyalur, pengusaha kena pajak, dasar pengenaan pajak, nilai lain, dan harga jual eceran.
Objek Pajak: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen atau diimpor oleh importir.
Tarif PPN:
Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Lain): Ditentukan dengan formula (100/(100+t)) x Harga Jual Eceran, di mana t adalah tarif PPN. Besaran PPN efektif adalah 9,9% dari harga jual eceran untuk tarif 11%, dan 10,7% untuk tarif 12%.
Pemungutan PPN:
Faktur Pajak: Produsen/importir wajib membuat faktur pajak saat pemesanan pita cukai hasil tembakau.
Kredit Pajak Masukan:
Pengusaha Kecil: Produsen/importir yang memenuhi kriteria pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan melaksanakan kewajiban PPN sesuai peraturan ini. Pengusaha penyalur yang hanya menyalurkan hasil tembakau tidak wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Administrasi: Pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pencabutan Peraturan Lama: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya peraturan ini.
Tanggal Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Contoh penghitungan PPN terutang atas penyerahan hasil tembakau oleh produsen dan importir dengan menggunakan tarif dan formula yang ditetapkan dalam peraturan ini.