Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan64/KMK.014/2000 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Penetapan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppnbm, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 13 S/D 19 Maret I 2000 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.