Peraturan ini dibuat untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Peraturan sebelumnya (PMK Nomor 89/PMK.010/2020) dianggap belum memadai untuk mengakomodasi kebutuhan pengaturan terkini sehingga perlu diganti. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti PPN, Barang Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Harga Jual, Faktur Pajak, dan lain-lain.
Penggunaan Besaran Tertentu dalam Pemungutan PPN
PKP yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang. Besaran ini adalah:
Pemberitahuan Penggunaan Besaran Tertentu
PKP wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat dikukuhkan paling lambat saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak pertama kali menggunakan besaran tertentu.
Peralihan Tarif PPN
PKP dapat beralih dari menggunakan besaran tertentu ke tarif PPN umum sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Peralihan ini harus diberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan berlaku mulai Masa Pajak pertama setelah berakhirnya Tahun Pajak penggunaan besaran tertentu. Setelah beralih, PKP tidak dapat kembali menggunakan besaran tertentu.
Pemberitahuan Secara Elektronik
Pemberitahuan penggunaan besaran tertentu dan peralihan tarif PPN dilakukan secara elektronik melalui saluran yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Jika saluran belum tersedia atau terganggu, pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis.
Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terkait penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.
Penunjukan Pemungut PPN
Badan usaha industri yang mengolah barang hasil pertanian tertentu dari PKP yang menggunakan besaran tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Kewajiban Faktur Pajak
PKP yang menggunakan besaran tertentu wajib membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Ketentuan Transisi
PKP yang sebelumnya menggunakan ketentuan PMK Nomor 89/PMK.010/2020 dianggap telah menggunakan besaran tertentu dan telah menyampaikan pemberitahuan. Mereka dapat beralih ke tarif PPN umum dengan mengikuti ketentuan peralihan.
Pencabutan Peraturan Lama
PMK Nomor 89/PMK.010/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya peraturan ini.
Lampiran
Memuat rincian barang hasil pertanian tertentu yang termasuk dalam pengaturan, serta contoh format pemberitahuan penggunaan besaran tertentu dan peralihan tarif PPN.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.