Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 mengenai pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran. Tujuannya adalah untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan menjaga arus kas serta produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi COVID-19 dengan memberikan relaksasi pembayaran cukai secara berkala.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Pengusaha pabrik yang melakukan pelunasan cukai secara berkala wajib membayar cukai atas barang kena cukai yang dikeluarkan pada:
- Tanggal 1 sampai 15, paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.
- Tanggal 16 sampai akhir bulan, paling lambat tanggal 28 bulan berikutnya.
- Jika tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur atau bukan hari kerja bank persepsi, pembayaran harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
- Jangka waktu pembayaran secara berkala tetap mengikuti ketentuan meskipun masa berlaku keputusan pemberian pembayaran secara berkala berakhir.
- Pengusaha pabrik yang tidak membayar cukai sampai batas waktu dikenai denda administratif sebesar 10% dari nilai cukai yang terutang.
- Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penagihan jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.
- Ketentuan transisi mengatur penyesuaian terhadap permohonan dan keputusan pembayaran secara berkala yang telah diajukan atau diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya, serta pengaturan jangka waktu pembayaran untuk dokumen cukai yang diajukan sebelum dan saat peraturan ini mulai berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.