Peraturan ini dibuat untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 mengenai pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran. Tujuannya adalah untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan menjaga arus kas serta produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi COVID-19 dengan memberikan relaksasi pembayaran cukai secara berkala.