Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.