Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Kepmenkeu No. 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No.284/KMK.010/1995 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.