Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan649/KMK.04/1994 tentang Organisasi Internasional yang Tidak Berkewajiban Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Ayat (1) Huruf D melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
649/KMK.04/1994 - Organisasi Internasional yang Tidak Berkewajiban Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Ayat (1) Huruf D | JDIH Kementerian Keuangan
31 Des 2018
Dicabut dengan 213/PMK.03/2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan