Peraturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, kepastian hukum, dan keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha kena pajak. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru, serta melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM yang telah diubah.