Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, kepastian hukum, dan keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha kena pajak. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru, serta melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM yang telah diubah.
Pokok Pengaturan
- Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha kena pajak dikenai PPN.
- Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan tarif tertentu:
- 1,1% dari harga jual mulai 1 April 2022.
- 1,2% dari harga jual saat tarif PPN umum berlaku sesuai UU PPN terbaru.
- Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pedagang bukan merupakan penyerahan aktiva yang tidak untuk diperjualbelikan.
- Tarif PPN yang menjadi dasar perhitungan adalah 11% mulai 1 April 2022 dan 12% sesuai ketentuan UU PPN selanjutnya.
- Jika pengusaha juga melakukan penyerahan barang kena pajak lain dan/atau jasa kena pajak, pemungutan PPN atas barang/jasa tersebut mengikuti ketentuan perpajakan umum.
- Pajak masukan yang terkait dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas yang dipungut dengan tarif tertentu tidak dapat dikreditkan.
- Dalam satu masa pajak, jika pengusaha melakukan penyerahan yang dapat dan tidak dapat dikreditkan, penentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan mengikuti ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan (6) UU PPN.
- Pengusaha wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN mulai Masa Pajak April 2022 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
- Lampiran berisi contoh pemungutan PPN oleh pengusaha yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas sekaligus penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak lain.