bahwa dalam rangka implementasi penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat;
bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik pengelolaan Barang Milik Negara, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1623) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2144);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Aset Tetap, adalah aset berwujud yang mempunyai Masa Manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Penyusutan Aset Tetap, adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu Aset Tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama Masa Manfaat aset yang bersangkutan.
Masa Manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat LBMN, adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang yang menyajikan posisi Barang Milik Negara pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi Barang Milik Negara yang terjadi selama periode tersebut.
Laporan Operasional, yang selanjutnya disingkat LO, adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas, yang selanjutnya disingkat LPE, adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur Penyusutan Aset Tetap, yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN.
Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Aset Tetap yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang diserahkan kepada Pengelola Barang (BMN eks BMN idle ).
Bagian Ketiga
Tujuan
Pasal 3
Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk:
menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatu BMN yang masih diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan;
memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki.
BAB II
OBJEK PENYUSUTAN
Pasal 4
Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa:
gedung dan bangunan;
peralatan dan mesin;
jalan, irigasi, dan jaringan;
Aset Tetap Lainnya berupa Aset Tetap Renovasi dan alat musik modern; dan
Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya.
Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa:
Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga;
Aset Tetap yang Tidak Digunakan Dalam Operasi Pemerintahan, termasuk BMN idle ; dan
BMN eks BMN idle pada Pengelola Barang . (3) Penyusutan tidak dilakukan terhadap:
Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan penghapusan;
Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan;
Aset Tetap Renovasi berupa Tanah; dan
Aset Tetap Renovasi yang tidak menambah Masa Manfaat.
Pasal 5
Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a:
direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang;
tidak lagi disajikan dalam Neraca; dan
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam hal Aset Tetap yang telah direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah terbit keputusan penghapusannya, maka Aset Tetap tersebut dihapus dari Daftar Barang Hilang.
Pasal 6
Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b:
direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat;
tidak lagi disajikan dalam Neraca; dan
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam hal Aset Tetap yang telah direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah terbit keputusan penghapusannya, maka Aset Tetap tersebut dihapus dari Daftar Barang Rusak Berat.
Pasal 7
Dalam hal Aset Tetap yang dinyatakan hilang dan telah diusulkan penghapusannya kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya di kemudian hari ditemukan, maka Aset Tetap tersebut:
direklasifikasikan dari Daftar Barang Hilang ke akun Aset Tetap; dan
disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
dalam hal memiliki bukti kepemilikan, maka atas Aset Tetap tersebut dilakukan penilaian setelah Aset Tetap bersangkutan ditemukan kembali; atau
dalam hal tidak memiliki bukti kepemilikan, maka nilai akumulasi Penyusutan atas Aset Tetap tersebut disajikan sebesar nilai akumulasi Penyusutan saat sebelum dilakukan reklasifikasi ke Daftar Barang Hilang dan akumulasi Penyusutan selama periode pencatatan Aset Tetap bersangkutan pada Daftar Barang Hilang.
BAB III
NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN
Pasal 8
Nilai yang dapat disusutkan pertama kali menggunakan nilai buku per 31 Desember 2012 untuk Aset Tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2012.
Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang tercatat dalam pembukuan.
Untuk Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2012, nilai yang dapat disusutkan menggunakan:
nilai perolehan; atau
nilai wajar, dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui.
Pasal 9
Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap, maka penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan.
Penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan dan pengurangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 10
Dalam hal setelah dilakukan Penyusutan ditemukan adanya kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai Aset Tetap yang menyebabkan terjadinya perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan nilai Aset Tetap, maka dilakukan penyesuaian terhadap Penyusutan Aset Tetap tersebut.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyesuaian atas:
nilai Aset Tetap yang dapat disusutkan;
nilai Akumulasi Penyusutan; dan
Beban Penyusutan.
Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempengaruhi nilai Penyusutan dalam Laporan Keuangan tahun anggaran yang lalu, maka penyesuaian dilakukan pula terhadap Ekuitas.
Pasal 11
Dalam hal terjadi perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan semester sebelumnya pada tahun anggaran berjalan, maka dilakukan penyesuaian terhadap akun Beban Penyusutan dan akun Akumulasi Penyusutan.
Dalam hal terjadi perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan periode sebelum tahun anggaran berjalan, maka dilakukan penyesuaian terhadap akun Akumulasi Penyusutan dan akun Ekuitas.
Dalam hal terjadi perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan semester sebelumnya pada tahun anggaran berjalan dan Laporan Keuangan periode sebelum tahun anggaran berjalan, maka dilakukan penyesuaian terhadap akun Beban Penyusutan, akun Akumulasi Penyusutan, dan akun Ekuitas.
Pasal 12
Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa ada nilai residu.
Nilai residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir Masa Manfaat.
Nilai yang dapat disusutkan didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyusutan pertama kali didasarkan pada nilai buku akhir tahun pembukuan sebelum diberlakukannya Penyusutan.
BAB IV
MASA MANFAAT
Pasal 13
Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor prakiraan:
daya pakai;
tingkat keausan fisik dan/atau keusangan; dan
ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset, dari Aset Tetap tersebut.
Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap pada awal penerapan Penyusutan dilakukan sekurang-kurangnya untuk setiap kelompok Aset Tetap, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai kodefikasi BMN.
Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan perubahan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan dalam hal:
terjadi perubahan karakteristik fisik/penggunaan Aset Tetap;
terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat; atau
terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui di kemudian hari.
Pasal 14
Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap.
Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap yang disajikan dalam Tabel Masa Manfaat Aset Tetap yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 15
Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan.
Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
renovasi, yakni kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian Aset Tetap dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas, dan/atau kapasitas;
restorasi, yakni kegiatan perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya; atau c. overhaul , yakni kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas, dan/atau kapasitas.
Perubahan Masa Manfaat Aset Tetap sebagai akibat dari adanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap Akibat Perbaikan yang disajikan dalam Tabel Masa Manfaat Aset Tetap Akibat Perbaikan, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 16
Masa Manfaat Aset Tetap dapat diusulkan untuk diubah oleh Pengguna Barang dengan mempertimbangkan kesesuaian sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap.
Usulan perubahan dalam rangka kesesuaian sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi sebab yang secara normal dapat diperkirakan menjadi penyebab sisa Masa Manfaat Aset Tetap tidak sesuai dengan kondisi Aset Tetap.
Perubahan Masa Manfaat Aset Tetap ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 17
Tabel Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB V
METODE PENYUSUTAN
Pasal 18
Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus.
Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama Masa Manfaat.
Perhitungan metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula Penyusutan per periode sama dengan nilai yang dapat disusutkan dibagi dengan Masa Manfaat.
BAB VI
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN
Pasal 19
Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan, dalam hal dibentuk unit pembantu penatausahaan di lingkungan Kuasa Pengguna Barang.
Hasil penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun oleh Kuasa Pengguna Barang.
Hasil penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penghimpunan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pengguna Barang.
Pengguna Barang melakukan penghimpunan hasil penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang diperoleh dari Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 20
Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk setiap Aset Tetap.
Pasal 21
Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat .
Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah dengan pembulatan hingga satuan Rupiah terkecil.
Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap.
Pencatatan Penyusutan Aset Tetap dalam Neraca dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sepanjang Aset Tetap diperoleh sebelum Tahun 2005, maka sebagai tindak lanjut dari hasil inventarisasi dan penilaian:
penghitungan Penyusutan dilakukan sejak Semester II Tahun 2010 sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap; dan
pencatatan Penyusutan dalam Neraca dilakukan sejak penghitungan Penyusutan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan.
BAB VII
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Pasal 22
Penyusutan Aset Tetap setiap semester disajikan sebagai:
Beban Penyusutan dalam LO entitas akuntansi/entitas pelaporan; dan
Akumulasi Penyusutan dalam Neraca entitas akuntansi/entitas pelaporan, berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Akumulasi Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan faktor pengurang atas nilai Aset Tetap yang disajikan dalam Neraca.
Pasal 23
Penyesuaian atas perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat disajikan sebagai:
Beban Penyusutan dalam LO; dan
Akumulasi Penyusutan dalam Neraca.
Penyesuaian atas perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat disajikan sebagai:
Akumulasi Penyusutan dalam Neraca; dan
perubahan Ekuitas dalam LPE.
Penyesuaian atas perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat disajikan sebagai:
Beban Penyusutan dalam LO;
Akumulasi Penyusutan dalam Neraca; dan
perubahan Ekuitas dalam LPE.
Pasal 24
Informasi mengenai Penyusutan Aset Tetap diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan, paling sedikit memuat:
nilai Penyusutan;
metode Penyusutan yang digunakan;
Masa Manfaat atau tarif Penyusutan yang digunakan;
nilai tercatat bruto; dan
akumulasi Penyusutan pada awal dan akhir period
Pasal 25
Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan dan secara teknis masih dapat dimanfaatkan tetap disajikan di neraca dengan menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi penyusutannya.
Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam kelompok Aset Tetap dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 26
Tata cara penyajian, penghitungan dan pengungkapan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan berpedoman pada Modul Penyusutan Aset Tetap yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta dilakukan penghapusan.
Penghapusan terhadap Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 28
Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berpengaruh pada nilai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada entitas Pemerintah Pusat yang telah dilakukan, dinyatakan tetap berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1978), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA